Ibu Muda Sembuyikan Sabu di Sandal, Tertangkap di Bandara Supadio

Konten Media Partner
9 Mei 2023 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba yang hendak membawa sekitar 500 gram sabu ke Surabaya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba yang hendak membawa sekitar 500 gram sabu ke Surabaya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Pontianak ke Surabaya. Perempuan berinisial DW (24 tahun) itu ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, Kamis pagi, 4 Mei.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan DW di sandal yang dipakainya ketika itu.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara, Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio, dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya, Jawa Timur,” kata Arief, kepada awak media di Aula Polres Kubu Raya, Selasa, 9 Mei 2023.
"Ketika target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW, dan dibawa ke salah satu ruangan, untuk dilakukan penggeledahan. Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW, dan ditemukanlah narkoba jenis sabu yang dikemas dengan rapi, kemudian DW kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu ke Surabaya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia, mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi oleh tim penyidik, terungkap, bahwa 6 paket sabu dengan berat total 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y, yang diperkirakan berumur 30 tahun, warga Pontianak Utara.
“Sekali berangkat, DW akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp 5 juta. Sedangkan sisanya, dibayarkan setelah sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.
“ Tidak berhenti disitu saja, kami melakukan pengembangan kasus tersebut menuju rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Kami, Polres Kubu Raya, berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar. Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Arief.
DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.