Ini Daftar Aturan PPKM Level 3 Nataru di Pontianak

Konten Media Partner
2 Desember 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan aktivitas warga dengan penyekatan di Jalan Gajah Mada Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan aktivitas warga dengan penyekatan di Jalan Gajah Mada Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Menjelang Hari Ratal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Pontianak menerapakan PPKM Level 3. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Antisipasi libur Nataru tersebut merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan hal ini dapat menjaga dan mengantisipasi munculnya varian baru dan peningkatan kasus COVID-19 di Pontianak.
Berikut ini aturan PPKM Level 3 saat Nataru di Pontianak :
1. Dilarang Menggelar Pesta Kembang Api
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat Nataru, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan aturan pembatasan di tempat keramaian sebesar 50 persen.
"Mengimbau untuk tidak mengadakan perayaan, intinya kita daam rangka mengantisipasi munculnya varian baru dan peningkatan kasus. Jadi salah satunya di prokes dan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat, termasuk PNS, TNI-Polri dilarang cuti," ungkap Edi, pada Kamis, 2 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
2. Dilarang Arak-arakan saat Malam Tahun Baru
Selain pesta kembang api, saat malam tahun baru masyarakat juga dilarang untuk melakukan arak-arakan atau pawai. Hal tersebut guna mengurangi keramaian.
3. Warung Kopi dan Kafe Tutup Pukul 22.00 WIB
Selama Nataru, warung kopi (warkop) dan kafe diberlakukan untuk tutup jam 10 malam. Pembatasan jumlah pengunjung di warkop maksimal 50 persen.
4. Pengunjung Pusat Perbelanjaan Dibatasi
Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen dengan penerapannya prokes. Selain itu pengunjung juga diwajibkan menerapkan PeduliLindungi.
"Sekarang di setiap pusat perbelanjaan sudah menerapkan PeduliLindungi, tinggal kapasitas aja 50 persen, dan buka sampai jam 22.00 WIB," ucapnya.
5. Tidak Ada Penyekatan Jalan
Selama PPKM Level 3 saat Nataru, tidak ada penyekatan jalan seperti malam tahun baru sebelumnya. Namun masyarakat untuk diminta untuk tidak berpergian selama Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
6. Fasilitas Umum Ditutup
Fasilitas umum seperti alun-alun, taman dan lapangan terbuka akan tutup selama malam tahun baru. Termasuk waterfront yang menjadi wisata favorit masyarakat Pontianak.