Ini Perbedaan Plat Nomor Sepeda Motor Listrik di Kalbar

Konten Media Partner
8 Juni 2021 12:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Dwi berbincang dengan Hans Hawdy Ongbrian, Direktur Utama PT Sumber Utama Optima, distributor sepeda motor listrik Gesits di Kalbar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Dwi berbincang dengan Hans Hawdy Ongbrian, Direktur Utama PT Sumber Utama Optima, distributor sepeda motor listrik Gesits di Kalbar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sepeda motor listrik resmi mengaspal di Kalimantan. Adalah Gesits, yang menjadi sepeda motor listrik pertama yang terdaftar di Samsat Kalbar.
ADVERTISEMENT
Selasa, 8 Juni 2021, penyerahan nomor kendaraan, dan STNK telah dilakukan oleh Samsat Kalbar kepada pengguna sepeda motor listrik. Ada hal yang laing mencolok, yakni plat nomor kendaraan dan tarif pajak kendaraan bermotor.
"Plat nomornya itu berbeda dengan plat nomor kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak. Karena ini kendaraan listrik, warna dasarnya hitam, bagian bawahnya biru, dengan warna huruf berwarna putih," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Dwi, usai acara penyerahan STNK dan plat nomor pertama kendaraan listrik di Kalbar.
Selain plat nomor kendaraan perbedaan juga ada pada tarif pajak kendaraan bermotor. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Sementara untuk pajak kendaraan bermotor yang dikenakan untuk kendaraan listrik mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga pajaknya hanya Rp 15.500 per tahun.
Herry, Kepala Kantor Samsat Kalbar, mengungkapkan, hingga saat ini, baru Gesits yang mendaftarkan diri, untuk diterbitkan tanda nomor kendaraan bermotor. "Kami berharap merek lain juga segera mendaftarkan diri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT