Ivermectin untuk COVID-19 Masih Uji Klinis, Jangan Gunakan Tanpa Resep Dokter

Konten Media Partner
1 Juli 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur RSUD Soedarso Pontianak, Yuliastuti Saripawan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur RSUD Soedarso Pontianak, Yuliastuti Saripawan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan percepatan uji klinis terhadap obat ivermectin, yang diklaim dapat menjadi salah satu obat terapi pencegahan dan penyembuhan bagi pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ivermectin sebelumnya memiliki izin edar sebagai obat cacing. Namun, penggunaan ivermectin bagi pasien COVID-19 saat ini mulai dikaji.
Ada delapan rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan uji klinis obat tersebut, di antaranya adalah RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS Sulianti, RS Adam Malik, dan RSUD Soedarso Pontianak.
Direktur RSUD Soedarso Pontianak, Yuliastuti Saripawan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pengujian klinis ivermectin. Ia menegaskan, agar masyarakat tidak menggunakannya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dokter.
“Kita bersyukur saat ini kita dipercaya dapat berpartisipasi untuk memberikan pengujian obat alternatif pengobatan. Sementara ini kita ada 2 penelitian yang sudah berjalan di RSUD Soedarso, yang pertama memang murni dari RSUD Soedarso dikasi Litbangkes, penelitian kedua yang disampaikan BPOM multisenter, kita dibantu juga dari situ,” jelas Yuliastuti, Kamis, 1 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, belum mengetahui target penyelesaian penelitian obat alternatif tersebut. Penelitian dapat selesai, tergantung sari sampel yang diperiksa.
“Kalau yang penelitian multisenter izin BPOM baru keluar, nanti kita serentak beberapa di rumah sakit. Target penyelesaian ini tergatung sampel. Kalau untuk saat ini, penelitian BPOM kita ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalau kita sendiri, yang (kategori) sedang saja, yang kita teliti,” ungkapnya.
Yuliastuti juga menegaskan, agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat tersebut, tanpa izin atau sepengetahuan dokter.
“Sebenarnya supaya terkontrol peruntukannya, sehingga jangan sampai masyarakat yang menggunakan obat ini tanpa sepengetahuan dokter. Kita terus melakukan monitoring. Ini peranan kita, harus bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” imbuhnya.