Jadi Lembaga Tetap, Bawaslu Sekadau Apresiasi Putusan MK

Konten Media Partner
30 Januari 2020 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang nomenklatur kelembagaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota dalam Undang-undang Pilkada menjadi Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Menurut Soleh, hal ini menjadi kepastian hukum setelah dikabulkannya permohonan perkara tentang permohonan pengujian Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau biasa disebut Undang-undang Pilkada. Ia menjelaskan, pengawas pemilu tingkat kabupaten dan kota yang awalnya hanya sebagai lembaga ad hoc kini menjadi lembaga yang bersifat tetap dengan nama Bawaslu kabupaten atau kota.
Ilustrasi pemilihan umum Foto: Aprilio Akbar/Antara
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pilkada, secara konstitusional juga harus menyesuaikan menjadi lembaga yang bersifat tetap dengan nama Bawaslu kabupaten atau kota serta mengikuti perubahan lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Bawaslu Sekadau sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini sangat penting,” kata Soleh, Kamis (30/1).
Menurutnya, hal ini untuk memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu kabupaten atau kota dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, kerja pengawasan dan penindakan saat Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
“Jadi, tidak ada lagi Panwaslu kabupaten atau kota. Tentunya, kami akan melaksanakan putusan MK tersebut,” tutur Soleh.