Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kapuas Hulu

Konten Media Partner
4 April 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Kalbar, Masyhudi. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Kalbar, Masyhudi. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Tangkap (Tabur) Buronan Kejari Kapuas Hulu bersama Tim Tabur Kejati Kalbar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DI dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018, pada Sabtu, 2 April 2022.
ADVERTISEMENT
Tersangka buron tersebut ditangkap di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada tahap penyidikan, pihaknya memanggil tersangka DI untuk diperiksa sebagai tersangka akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka atau tidak kooperatif.
Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan, pada saat akan dilakukan pemanggilan secara paksa, tersangka DI tidak berada di rumahnya atau telah melarikan diri. Kemudian Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan tersangka DI,” paparnya, Senin, 4 April 2022.
Tersangka DI bertugas sebagai pelaksana lapangan pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun Anggaran 2018, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan atau dalam proses penuntutan).
ADVERTISEMENT
“Tersangka DI dan S sebagai pelaksana lapangan terhadap pekerjaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ucap Kajati.
Akibat perbuatan Tersangka DI menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebanyak Rp 300 juta.
Bahwa Tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menetapkan 4 orang tersangka atau terdakwa yaitu di antaranya adaah DI, S, LS, dan G.
Selanjutnya terhadap Tersangka DI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu S, LS, dan G yang saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.
ADVERTISEMENT
Kajati Kalbar, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar, yaitu https://kejati-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron/DPO,” tukasnya.