Jejak Pelarian Penjambret Tas di Singkawang yang Buron Selama 6 Tahun

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 10:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Kalbar merilis penangkapan Indra, penjambret tas yang kabur dari Pengadilan Negeri Singkawang, 6 tahun lalu. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Kalbar merilis penangkapan Indra, penjambret tas yang kabur dari Pengadilan Negeri Singkawang, 6 tahun lalu. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pelarian Indra (30 tahun) yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Singkawang pada 2015, berakhir. Dia ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 4 Agustus 2021 sore.
ADVERTISEMENT
Indra adalah terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada 2015. Ia kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang saat hendak disidangkan.
Indra dan Yus, pelaku lainnya, sempat ditangkap dan diproses Polres Singkawang. Bahkan kasusnya sudah sampai di pengadilan. Namun pada 15 Oktober 2015, saat hendak disidangkan, Indra dan Yus, beserta Ali, seorang terdakwa kasus narkotika, kabur dari pengadilan.
Mereka kabur dengan mencongkel plafon dek ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, dan memanjat dengan menggunakan kursi.
Setelah berhasil kabur, Indra menggadaikan handphone merek blueberry miliknya seharga Rp 50 ribu. Uang itu ia gunakan untuk membayar travel menuju Pontianak, kota asalnya.
Setelah sampai di Pontianak, ia menginap di rumah temannya, di Jalan Pangeran Natakusuma, untuk bersembunyi. Dan selama itu, ia tinggal di Pontianak berpindah-pindah, untuk menghindari kejaran petugas.
ADVERTISEMENT
Setelah kabur selama 6 tahun, akhirnya intel kejaksaan mengetahui keberadaannya. Ia ditangkap saat berada di sebuah pangkas rambut, tak jauh dari rumahnya, di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak barat.
Indra langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani masa hukumannya.