Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Pemprov Kalbar Lakukan Pengetatan

Konten Media Partner
8 Januari 2021 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Pemprov Kalbar Lakukan Pengetatan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengeluarkan surat edaran, berisi sejumlah point terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh. Hal ini dimaksudkan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus corona di Kalbar.
Dalam surat edaran yang diteribitkan pada 8 Januari 2021 tersebut, dituliskan pelaku perjalanan udara ke Kalbar harus menggunakan surat keterangan negatif COVID-19 yang dikeluarkan melalui tes swab PCR. Surat tersebut berlaku 7 hari sejak dilakukan tes.
Sementara untuk pelaku perjalanan darat cukup dengan surat keterangan negatif corona, dengan rapid test antigen.
Sutarmidji juga meminta pembatasan di tempat kerja atau perkantoran. "Penerapan work from home atau work from office mempertimbangkan status zona risiko. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut, hal-hal terkait kebutuhan pokok dan konstruksi, tetap diminta berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan restoran, diizinkan, namun dengan maksimal daya tampung sebanyak 50 persen dari kapasitas biasanya. Begitu juga dengan tempat ibadah.
"Untuk layanan pesan antar, bisa disesuaikan dengan jam operasional restoran. Dan untuk pusat perbelanjaan, jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB," tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut juga melarang penyelenggaran aktivitas perayaan cap go meh, seperti pawai naga, pawai tatung, dan kegiatan sejenis yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan.
Bagi warga yang melanggar aturan ini, kata Sutarmidji, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami juga mohon kepada Pangdam XII/Tanjungpura dan Kapolda Kalbar untuk melakukan operasi penegakan disiplin," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini berlaku mulai 9 Januari hingga 28 Februari 2021.