Kader Partai di Ketapang Serang Anak Anggota DPRD, Diduga karena Cemburu

Konten Media Partner
23 Mei 2022 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban saat membuat laporan penganiayaan di Polres Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Korban saat membuat laporan penganiayaan di Polres Ketapang. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Ketapang - Diduga terbakar api cemburu, seorang pria yang merupakan kader sebuah partai di Ketapang, berinisial DI, nekad melakukan penganiayaan terhadap anak dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang. Peristiwa itu terjadi Minggu, 22 Mei 2022 dinihari.
ADVERTISEMENT
Korban yang diketahui bernama Uti Farras Difta, membenarkan adanya kejadian penyerangan yang dilakukan DI terhadap dirinya. Bahkan saat ini dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
"Beberapa jam setelah kejadian, saya sudah membuat laporan resmi, dan telah melakukan visum," katanya, Senin, 23 Mei 2022.
Ia menjelaskan, kalau kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama dengan mantan pacar pelaku, dan seorang temannya, hendak pulang setelah bersantai. Ketika sampai di tempat parkir kendaraan, pelaku tiba-tiba datang dan menyerang dirinya. "Dia mencekik leher dan mencakar saya. Saya berusaha menghindar, hingga akhirnya dilerai," tuturnya.
Ia menduga, pelaku nekat melakukan hal tersebut, lantaran terbakar api cemburu, lantaran dari pengakuan sang mantan pacar, kalau pelaku sering cemburu, dan mengejar pria yang mendekati mantan pacarnya. "Padahal saya dengan mantan pacarnya hanya berteman, dugaan saya karena cemburu," akunya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin, membenarkan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari korban dugaan penganiayaan. Saat ini kasus tersebut sedang didalami pihaknya.
"Kalau informasi pelapor dugaan penyerangan ini karena cemburu, namun kita akan panggil saksi dan terduga pelaku, untuk lebih jelasnya," akunya.
Yasin melanjutkan, jika nantinya terlapor terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan," tutupnya.