Kadis Kesehatan Kalbar Beberkan Harga Modal Tes PCR, Ternyata Hanya Rp 222 Ribu

Konten Media Partner
27 Oktober 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi tes PCR. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi tes PCR. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Swab PCR dijadikan sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Saat ini harga tes swab PCR menjadi polemik di masyarakat, karena tarifnya yang masih terbilang cukup mahal dan harganya yang berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membeberkan harga modal untuk pemeriksaan swab PCR, yang ternyata hanya sebesar Rp 251 ribu.
“Bisa saja harganya turun menjadi Rp 300 ribu per pemeriksaan. Karena pada Agustus itu, sempat menjadi polemik, dan kemudian harga PCR diturunkan menjadi Rp 525 ribu,” jelasnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Harisson mengatakan, biaya pemeriksaan swab PCR turun menjadi Rp 300 ribu, bukan suatu perkara yang mustahil. Hal tersebut telah dibuktikan pada Agustus 2021, saat biaya pemeriksaan Swab PCR turun menjadi Rp 525 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan harga modal pemeriksaan Swab PCR pada Agustus itu sebesar Rp 251 ribu, seiring dengan turunnya harga komponen-komponen seperti kit ekstraksi, filter tips, micro tube safety lock, dan komponen lain untuk pemeriksaan PCR yang juga turun.
“Tentunya komponen-komponen itu, saat ini juga sudah turun. Sekarang harga komponen pemeriksaan PCR itu modalnya sekitar Rp 222 ribu. Kalau saya melihat, besar kemungkinan bisa turun menjadi Rp 300 ribu. Apalagi kalau kita lihat di Pontianak sudah ada yang menetapkan tarif pemeriksaan PCR seharga Rp 380 ribu,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR terbaru.
“Jadi kita hanya mengikuti saja, dan sampai saat ini harga tertinggi di luar Jawa-Bali itu sebesar Rp 525 ribu,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan itu, Harisson juga menegaskan, bahwa syarat masuk ke Kalbar sampai saat ini masih mewajibkan pelaku perjalanan dengan negatif PCR sebagai syarat wajib. Hal itu, kata Harisson, sesuai dengan Instruksi Mendagri. Di mana, keluar atau masuk ke pulau Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan PCR negatif 2×24 jam.
“Dari Jawa-Bali, kembali ke Kalimantan, syaratnya juga harus PCR negatif 2×24 jam, sejak tanggal pemeriksaan,” pungkasnya.