Kalbar Sepekan: 2 Pria Jual Emas Palsu; Eks Kades Tekalong Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
3 Juni 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual emas palsu yang diringkus Polres Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Penjual emas palsu yang diringkus Polres Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari 2 pria di Sintang jual emas palsu hingga eks Kades Tekalong korupsi dana desa.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Jual Perhiasan Palsu ke Toko Emas, 2 Pria di Sintang Diringkus Polisi
Polres Sintang meringkus dua pria yang menjual emas palsu ke salah satu toko emas di Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, pada 13 Februari 2024.
Tersangka adalah AK dan SRSP. Keduanya ditangkap April 2024 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dihadirkan saat press release di Polres Sintang, Rabu, 29 Mei 2024.
Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan Kasi Humas Ipda Nikadelis Dekok.
2. Pesan Ekstasi dari Pontianak, 2 Perempuan di Melawi Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
Dua perempuan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diringkus polisi karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Kedua remaja putri tersebut adalah EM (23 tahun) dan ME (23 tahun). Dua gen Z ini ditangkap di waktu berbeda, tapi pada hari yang sama yakni Rabu, 29 Mei 2024.
Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi, Aipda Arbain, mengatakan bahwa sebelum menangkap pelaku, personel Sat Resnarkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari Minggu 26 Mei 2024.
3. Tak Terima Kuncinya Diambil, Pengendara di Pontianak Kejar dan Pukuli Polisi
Viral di media sosial video seorang pengendara motor di Pontianak, Kalimantan Barat pukuli Polantas yang saat itu sedang melakukan tugasnya mengatur lalu-lintas pengantaran jemaah haji di Jalan Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 mei 2024 pagi.
AKP Radian bilang, saat itu petugas gabungan terdiri dari Dishub, Polresta Pontianak, dan Polda sedang melakukan pengawalan rute keberangkatan rombongan haji ke bandara.
4. Murid SD di Bengkayang Korban Kekerasan Seksual, Kini Dirawat Intensif di RS
Murid kelas 6 SD di Bengkayang, Kalimantan Barat menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 3 orang pelaku. Korban yang masih berusia 13 tahun ini sampai harus dilarikan ke RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif karena mengalami sakit berat pada bagian alat vitalnya.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari orang tua korban yang curiga terhadap sakit yang dialami anaknya hingga mengalami pendarahan di alat vitalnya. Akhirnya korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya itu.
ADVERTISEMENT
“Saya bertanya ke anak saya, ada kah kamu dengan laki laki? Anak saya menjawab iya," ungkap orang tua korban kepada awak media.
Setelah mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung membawanya ke Puskesmas hingga kemudian di rujuk ke RSUD Bengkayang untuk mendapat perawatan medis.
5. Diduga Korupsi Dana Desa Rp 354 Juta, Eks Kades Tekalong Ditahan Polisi
Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Tekalong berinisial FLM atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600.
“Tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” kata Rinto Sihombing, Rabu 29 Mei 2024.