Kalbar Sepekan: Jenazah Marsel Ditemukan di Semak-semak; 2 Remaja Disodomi

Konten Media Partner
11 Maret 2024 9:29 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengevakuasi mayat di Marsel dari semak belukar di kebun kelapa milik warga. Foto: Dok. Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengevakuasi mayat di Marsel dari semak belukar di kebun kelapa milik warga. Foto: Dok. Polres Sambas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari jenazah Marsel ditemukan di semak-semak hingga 2 remaja disodomi.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Jenazah Marsel Ditemukan Pemilik Kebun Kelapa di Semak-semak
Marsel, anak laki-laki berusia 12 tahun yang sempat menghilang selama 7 hari ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Selasa, 5 Maret 2024. Berdasarkan keterangan dari Polres Sambas, Polsek Tekarang bersama tim Inafis Polres Sambas Polda Kalbar telah mengevakuasi mayat Marsel di semak belukar di kawasan hutan Wilayah Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penemuan mayat Marsel bermula saat warga setempat yang bernama Pani sedang bekerja mengupas kelapa di kebunnya. Saat itu sekitar pukul 07.00 WIB Pani melihat senter yang diduga milik Marsel, namun Pani tidak langsung memberitahukan penemuannya itu kepada orang tua Marsel.
ADVERTISEMENT
2. Pencabulan di Kubu Raya, Pelaku Sodomi Korban di Tepi Jalan
Pria di Kabupaten Kubu Raya (KKR) ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun. Mirisnya, pelaku yang berusia 49 tahun itu melakukan perbuatannya saat berada di tepi Jalan Adisucipto, Pontianak pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Pukul 20.00 WIB.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju salat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan korban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan," ungkap Ade pada Kamis, 7 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
3. Murid SD di Sambas Hilang di Hutan, Warga yang Nyari Sampai Kerasukan
Viral di media sosial video yang memberitakan seorang murid SD di Sambas yang hilang di hutan. Marsel, anak laki-laki berusia 12 tahun warga Dusun Matang Kuang Sagarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Marsel terakhir terlihat memasuki hutan 7 hari yang lalu. Masyarakat bersama personel kepolisian setempat sudah melakukan pencarian di hutan. Bahkan, satu di antara warga yang ikut membantu pencarian mengalami kerasukan.
4. Pria Asal Sintang Ditangkap di Sekadau karena Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Sintang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu, 6 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau AKBP, I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut. Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H di lokasi yang dimaksud pada pukul 16.30 WIB.
5. Pria di Kayong Utara Sodomi 2 Remaja, Korban Diiming-imingi WiFi Gratis
MN (40), pria di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat ditangkap usai melakukan sodomi terhadap 2 remaja, berusia 17 tahun dan 15 tahun. Pelaku mengimingi keduanya dengan WiFi atau internet gratis yang ada di rumahnya.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto dalam keterangan resminya mengungkapkan tersangka tidak hanya menawari WiFi atau internet gratis yang ada di rumahnya tetapi juga uang kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Kejadian perbuatan cabul berupa sodomi yang tersangka lakukan terhadap saudara PR terjadi sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda, untuk kejadian yang pertama terjadi sekitaran tahun 2021. Saat itu korban sedang berada di rumah tersangka dengan maksud menumpang jaringan internet wifi, kemudian tersangka menawarinya uang Rp 20 ribu dan mengajaknya ke kamar," ungkap AKBP Achmad.