Kalbar Sepekan: Kebakaran Rumah; Oknum Kades Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
25 Maret 2024 9:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum Kades di Ketapang yang mencabuli anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Oknum Kades di Ketapang yang mencabuli anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari kebakaran hanguskan rumah warga Tanjung Raya 2 hingga oknum Kades di Ketapang cabuli anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Tanjung Raya 2
Kebakaran terjadi di Gang Kurnia Sari, Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak pada Selasa, 19 Maret 2024 malam. Dari video yang direkam warga tampak api menghanguskan rumah warga sekitar jam 23.00 WIB.
Suara perekam video pun terdengar cemas saat melaporkan terjadinya kebakaran di hadapannya itu.
2. Polisi Tembak Kaki Pria Hidung Belang yang Main Tak Bayar Lalu Bunuh Orang
Satreskrim Polres Singkawang bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat terpaksa menembak kaki pria hidung belang yang membunuh orang setelah ditagih untuk membayar PSK yang disewanya di Singkawang beberapa waktu yang lalu.
AF dibekuk di kawasan perkebunan masyarakat di Kecamatan Singkawang Selatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melakukan perlawanan saat penangkapan.
ADVERTISEMENT
Selama proses pencarian, AF selalu berpindah tempat untuk menghilangkan jejak sehingga pihak kepolisian sulit membaca pergerakan pelaku.
3. Kades di Ketapang Cabuli Anak di Bawah Umur
Oknum Kepala Desa (Kades) di Ketapang, Kalimantan Barat cabuli anak di bawah umur. Pelaku berinisial BA tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ketapang setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 16 Maret 2024.
“Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan BA, tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara di mana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan pada Sabtu, 16 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
AKP Wawan menambahkan, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
4. 2 Pengusaha Pengemplang Pajak Ditahan di Kejati Kalbar
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta Korwas PPNS Polda Kalbar menyerahkan tersangka berinisial FK dan AY beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.
"FK, tersangka ini adalah pegawai yang bertanggung jawab di perusahaan yang sedang kita sidik," ungkap Agung selaku Pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dimuat dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i. Serta, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
5. 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Kubu Raya Terjaring Razia Pekat
Sebanyak empat pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Kubu Raya, Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Keempat pasangan itu diamankan petugas dari sejumlah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kabagops Polres Kubu Raya, AKP Much Shofian, mengatakan operasi pekat ini dilaksanakan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga di bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan malam ini, kita telah melaksanakan operasi pekat dengan hasil empat pasang. Di mana empat pasangan tersebut notabene statusnya di luar nikah," ujarnya, Minggu, 24 Maret 2024.