Kalbar Sepekan: Selebgram Anningmu Dipalak; Pencurian Uang ATM RP 400 Juta

Konten Media Partner
21 November 2022 9:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut mulai dari selebgram Anningmu dipalak hingga petugas vendor ATM curi uang RP 400 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. 3 Orang yang Palak Selebgram Anningmu di Bandara Supadio Minta Maaf
Beredar sebuah video seorang pengunjung Bandara Supadio Pontianak diduga mengalami aksi pemalakan ketika hendak meninggalkan bandara. Peristiwa tersebut dialami oleh warga Singkawang, pada Selasa malam, 15 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Andri Noviranto atau kerap disapa Anningmu, warga Singkawang yang mengalami aksi pemalakan di bandara Supadio, mengatakan saat itu ia beserta keluarganya hendak menjemput orang tuanya sepulang dari Jakarta usai berobat.
Saat hendak keluar bandara, ia tiba-tiba dicegat oleh tiga orang tak dikenal. Ketiga orang tersebut meminta sejumlah uang kepadanya.
2. Petugas Vendor ATM di Pontianak Curi Uang Rp 400 Juta untuk Beli Jam Tangan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AF (22) yang merupakan petugas dari PT Avantage vendor pengisi uang ATM mencuri uang ATM sebesar Rp 400 juta. Belakangan diketahui uang curian tersebut sudah digunakan untuk membeli jam tangan, sweater, hingga membayar sewa mobil.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 07.45 WIB.
Sebelumnya, pelaku AF bersama rekannya Vikri dan didampingi satu anggota polisi membawa mobil box yang berisikan uang. Uang tersebut akan dimasukkan ke ATM yang berada di luar Kota Pontianak.
3. KONI Kalbar Dituding Jegal Atlet Tenis Meja Pontianak di Porprov 2022
Atlet tenis meja Kota Pontianak bernama Hendmadi dilarang bertanding di ajang Porprov Kalbar 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Porprov XIII 2022 Nomor 01 tahun 2022 tentang Larangan Bertanding.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut mengundang kekecewaan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Pontianak. Padahal, atlet tersebut merupakan atlet asli Kalimantan Barat.
"Atlet ini merupakan atlet asli Kalbar, lahir di Pemangkat, sekolah (SD, SMP, SMA) di Singkawang, dan orang tuanya masih tinggal di Singkawang. Administrasi Kependudukan baik KTP dan KK masih tercatat sebagai warga Kalimantan Barat yang berdomisili di Kota Singkawang," ungkap Chandra Permana Irawan, Ketua PTMSI Kota Pontianak, dalam keterangan tertulis yang diterima Hi!Pontianak, Sabtu, 19 November 2022.
4. Casis Bintara Polri Asal Sekadau dan Ayahnya Tenggelam di Sungai Kapuas
Syahrul Iqbal Komaini (19) dan ayahnya Sahbilan Amri (49) tenggelam di Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Kapuas, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Minggu, 13 November 2022. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Diketahui Syahrul Iqbal Komaini adalah calon siswa (Casis) Bintara Polri. Ia akan mengikuti pendidikan Bintara Polri pada Februari 2023 mendatang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi, mengatakan pihaknya mendapat laporan warga yang datang ke posko BPBD menyampaikan bahwa ada dua orang terdiri dari ayah dan anak tenggelam di Sungai Kapuas. Mendapat laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian.
5. Pemkot Pontianak: Wisma Nusantara dan Hexagon Tak Bayar Pajak
Karena menunggak bayar pajak, tempat hiburan malam di Pontianak, Hexagon, beserta Wisma Nusantara, dilakukan pembinaan dan stikerisasi belum lunas pajak daerah, pada Selasa, 15 November 2022.
Kasubdit Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah Pontianak, Pratama Ilham Safitrie, mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan terhadap beberapa kafe, dan reklame di Pontianak.
ADVERTISEMENT
“Kalau Hexagon ini memang baru, tapi seharusnya 7 hari sebelum buka sudah harus ada mengajukan pendaftaran perpajakan daerahnya atau melapor, sampai sekarang belum menjalankan kewajiban perpajakannya, dan kita telah surati beberapa kali,” jelasnya.