Kalbar Sepekan: Serpihan Roket China Jatuh di Sekayam; Mahasiswa Tikam Senior

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 9:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serpihan roket China yang jatuh di Sekayam, Sanggau. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Serpihan roket China yang jatuh di Sekayam, Sanggau. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhi di Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut mulai dari serpihan roket China jatuh di ladang warga di Sekayam hingga mahasiswa di Pontianak tikam senior.
ADVERTISEMENT
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
1. Serpihan Roket China Jatuh di Ladang Warga di Sekayam, Kalbar
Sebuah benda diduga serpihan roket milik China ditemukan di ladang warga di Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
"Jadi, tadi pagi saya mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Pengadang ada perkebunan kelapa sawit warga ditemukan ada serpihan roket," ungkap Kepala Desa Pengadang, Leopeto Junaidi, Senin, 1 Agustus 2022.
Serpihan roket milik China tersebut diperkirakan jatuh pada Sabtu malam, 30 Juli 2022. Serpihan roket tersebut memiliki ukuran sekitar 5x2 meter.
2. Anak TKI Usia 4 Tahun yang Lihat Ayah Bunuh Ibunya Dipulangkan ke Sulsel
Seorang anak pekerja migran yang masih berusia 4 tahun secara tak sengaja melihat ayahnya membunuh ibunya. Setelah kejadian itu, anak tersebut akhirnya dipulangkan ke Tanah Air lewat Kalbar, menuju Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Repatriasi atau pemulangan kembali orang ke Tanah Air itu, difasilitasi BP3MI Kalimantan Barat, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Anak tersebut tampak mengalami trauma, usai melihat kejadian tragis, saat ayah kandungnya membunuh ibu kandungnya.
“Pada 29 Juli kami mendapatkan informasi dari KJRI Kuching, akan ada repatriasi anak PMI umur 4 tahun. Kebetulan orang tuanya mengalami permasalahan, di mana terjadi pembunuhan terhadap ibu dari sang anak, oleh ayah dari si anak,” jelas Kepala BP3MI Kalbar, Fazar Allimin, Rabu, 3 Agustus 2022.
3. Penikaman di Serdam Bukan Perampokan, Tapi Mahasiswa yang Dendam ke Seniornya
Kasus penikaman terhadap seorang pria di Kompleks Griya Husana, Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, yang heboh di media sosial itu, Minggu pagi, 7 Agustus 2022, ternyata bukan bermotif perampokan. Namun, karena pelaku dendam terhadap senior yang suka nyuruh-nyuruh di kegiatan kemahasiswaan di kampusnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda, mengatakan, pelaku berinisial GM, merasa sakit hati, karena kerap kali diperintah oleh korban berinisial RH.
GM dan RH berada di organisasi kemahasiswaan yang sama. Karena lama merasa ditekan, hingga akhirnya pelaku nekat menikam korban dengan sebilah pisau, dan mencuri handphone milik korban.
“Pelaku merupakan adik kelas korban. Pelaku dendam terhadap korban, dikarenakan pada saat berada dalam organisasi kemahasiswaan di kampus tersebut, korban sering memerintah pelaku yang merupakan anggota di organisasi tersebut,” jelas Rivanda.
4. Melkianus Menang Pemilihan Wakil Bupati Sintang
DPRD Sintang baru saja menyelesaikan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Sintang, Jumat 5 Agustus 2022. Hasilnya Melkianus unggul dengan meraih 33 suara dan Hardoyo 6 suara.
ADVERTISEMENT
“Pemilihan sudah selesai. Yang menang Pak Melkianus,” ungkap Toni, Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) Wakil Bupati Pengganti sisa masa jabatan 2021-2026 ketika dihubungi Hi! Pontianak, Jumat siang.
Pemilihan Wakil Bupati yang dilaksanakan seperti layaknya pemilu pada umumnya dilaksanakan secara tertutup. Total ada 39 pemilik suara yang melaksanakan hak pilih. Dalam pemilihan Wakil Bupati tersebut, Melkianus dapat nomor urut 1. Sedangkan Hardoyo mendapatkan nomor urut 2.
5. Kerja Sama dengan Makelar, Pemilik Tanah di Kalbar Bikin Negara Rugi Rp 564 Juta
Setelah menjebloskan makelar tanah ke penjara, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menangkap pemilik tanah di Sungai Kunyit, yang membuat negara rugi hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Pria berinsial M (55 tahun) ini, ditangkap, pada Kamis, 4 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, pada salah satu perusahaan BUMN di Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Wahyu Sabrudin, mengungkapkan, tindak pidana korupsi pembebasan tanah tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada 2018 hingga 2020.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, kejaksaan juga sudah menahan terdakwa berinisial B, pada 26 Januari 2022. Terdakwa B yang berperan sebagai makelar tanah, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.