Kampanye Pilkada di Kalbar, Bawaslu Temukan 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kalbar (tengah) saat memberikan paparan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kalbar (tengah) saat memberikan paparan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Kampanye Pilkada di Kalbar, Bawaslu Temukan 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermasyah mengungkapkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada 2020. Diketahui di Kalbar ada 7 kabupaten yang menggelar Pilkada, 9 Desember mendatang,
"Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan, kami sudah mencatat sudah sekitar 12 kasus. Namun, tidak semuanya kita berikan sanksi yang direkomendasikan sanksi itu hanya 2 kasus di Kabupaten Ketapang. Lainnya peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," kata Ruhermansyah, Rabu (21/10).
Dijelaskan Ruhermasyah, rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye, yaitu 50 orang. "Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan, atas rekomendasi dari Bawaslu sudah ada 2 paslon di Kabupaten Ketapang yang sudah dijatuhkan sanksi karena melanggar protokol kesehatan saat kegiatan kampanye.
ADVERTISEMENT
"Sanksi tersebut berupa pemotongan 3 hari untuk penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan untuk yang lain hanya teguran tertulis maupun lisan langsung dari Bawaslu," bebernya.

Penyesuaian TPS

Ramdan menjelaskan pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, ada penyesuaian di TPS untuk protokol kesehatan. Seperti jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 DPT dalam satu TPS, kemudian ada pengaturan waktu untuk pemilih datang ke TPS.
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
"Penyesuaian lainnya berkaitan dengan Protokol Kesehatan di TPS akan disediakan tempat pencuci tangan portabel baik pintu masuk maupun keluar. Kemudian disinfektan, penggunaan sarung tangan medis oleh petugas KPPS dan Pemilih," jelasnya.
Ramdan berharap penyelenggaraan pemungutan suara bisa berlangsung secara sehat dengan menerapkan protokol kesehatan. Ramdan juga menegaskan saat ini sudah dilaksanakan proses pengadaan logistik, baik itu untuk teknis pelaksanaan maupun perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD)
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini sudah mulai proses untuk pengadaan di semua kabupaten. Artinya nanti sampai hari pemungutan berkaitan dengan alat kelengkapan TPS, akan diserahkan dan harus diserahkan. Ini perlu kontrol, kalau ternyata ada yang belum memenuhi standar protokol kesehatan, itu sampaikan kepada kita. Nanti akan kita ingatkan pada kawan-kawan di daerah," pungkasnya.