Kamu Warga Pontianak dan Mau Cetak Sendiri KK hingga Akta Kelahiran? Ini Caranya

Konten Media Partner
25 Mei 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Pontianak melaunching mesin ADM. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Pontianak melaunching mesin ADM. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kehilangan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) hingga KTP sangatlah tidak menyenangkan. Mengingat, dokumen penting tersebut sangat diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
Namun, kini kamu tidak perlu khawatir. Sebab di Kantor Terpadu Pontianak yang berlokasi di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo telah tersedia mesin Anjuangan Dukcapil Mandiri (ADM).
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan mesin berbentuk seperti ATM yang dapat mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Mulai dari Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA, termasuk surat keterangan pindah.
Jadi, kamu tidak perlu repot lagi dengan urusan administrasi atau mengantri. Kamu bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri atau sendiri.
Berikut adalah langkah dan cara mencetak KK, akta kelahiran, KTP hingga KIA di mesin ADM yang bisa dilakukan mandiri oleh pemohon:
1. Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor Dinas Dukcapil sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
2. Setelah permohonan selesai diproses, Dinas Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan melalui email yang berisikan Personal Identification Number (PIN) dan kode QR.
3. Setelah memiliki PIN akses ADM dan PIN cetak Adminduk, petugas akan mengarahkan masyarakat menuju mesin ADM.
4. Pada tampilan awal mesin, pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
5. Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM.
6. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai. Proses pencetakan dokumen tak memerlukan biaya.