Kantor Imigrasi Sanggau Buka Layanan Paspor di Hari Libur

Konten Media Partner
6 April 2021 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Hi!Sanggau - Kabar gembira bagi pemohon paspor yang ingin mendapatkan pelayanan dari keimigrasian meskipun di hari libur. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau membuka layanan paspor di Kantor Imigrasi, pada Sabtu, 10 April 2021.
ADVERTISEMENT
Candra Wahyu Hidayat, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menuturkan, kuota atau jumlah yang diberikan untuk layanan paspor simpatik sebanyak 20 pemohon. Pemohon bisa datang langsung (walk in) ke Kantor Imigrasi, tanpa harus melalukan pendaftaran antrean paspor secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
"Prinsip ini sama dengan prinsip pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah berjalan sejak Desember 2020. Prinsip pelayanan dalam layanan paspor simpatik adalah first come first served, di mana pemohon yang mendaftar duluan akan menjadi prioritas untuk dilayani terlebih dahulu," kata Candra, Selasa, 6 April 2021.
Hal ini berbeda dengan prinsip antrean dalam APAPO. Di mana pemohon bisa menentukan sendiri kapan waktunya datang ke Kantor Imigrasi.
Candra Wahyu Hidayat, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Candra mengatakan, untuk layanan paspor simpatik ini, pihaknya hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku dan halaman penuh. "Untuk penggantian karena rusak atau hilang hanya bisa diajukan di hari kerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Syarat bagi Pemohon Paspor

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk pemohon paspor baru adalah eKTP, KK, Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah dan Penetapan Ganti Nama bagi yang melakukan ganti nama. Sedangkan untuk penggantian paspor lama yang diterbitkan mulai 2009 ke atas cukup melampirkan paspor lama dan eKTP. Sementara, untuk penggantian paspor lama yang diterbitkan sebelum 2009 harus melampirkan persyaratan sebagaimana permohonan paspor baru.
Biaya dari layanan paspor simpatik ini sebesar Rp 350 ribu. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah menerima billing untuk pembayaran.
"Paspor akan selesai dicetak 3 hari setelah dilakukan pembayaran. Setelah selesai cetak, paspor harus diambil dalam waktu 30 hari. Bila tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, maka paspor akan dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi," papar Candra.
Kantor Imigrasi Sanggau berikan layanan paspor di hari libur. Foto: Dok. Imigrasi Sanggau
Pengambilan paspor dapat dilakukan secara mandiri atau dikirim via Kantor Post, degan catatan telah melakukan pembayaran jasa pengiriman paspor di Kantor Pos bersamaan saat melakukan pembayaran paspor via Kantor Pos.
ADVERTISEMENT
Candra mengatakan, layanan paspor simpatik tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi di hari kerja. Ia pun menegaskan, pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Diharapkan kepada masyarakat yang ingin menerima layanan ini juga bisa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," pungkasnya.