Kapolda: Uang Palsu Ganggu Ekonomi Daerah

Hi Pontianak Admin
Media digital dari Kota Pontianak yang menghadirkan informasi terkini dan hal-hal yang kamu butuhkan.
Konten dari Pengguna
12 Februari 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hi Pontianak Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, menunjukkan barang bukti uang palsu. Herman SP
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, menunjukkan barang bukti uang palsu. Herman SP
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak. Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono merilis hasil penyidikan sindikat pengedar uang palsu, yang ungkap tim Jatanras Polsek Anjongan, 9 Februari lalu. Polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sunarwi, Saruji, dan Husin, serta seorang wanita Siti Maimonah.
ADVERTISEMENT
Kapolda Didi mengungkapkan, salah satu dari empat tersangka sindikat yang berhasil dibekuk petugas beberapa waktu lalu, adalah residivis.
“Sunarwi adalah aktor intelektual dari kejahatan peredaran uang palsu ini. Dia yang mencetak uang palsu tersebut," kata Kapolda, di Mapolda Kalbar, Pontianak, Senin (11/2).
Kapolda juga menegaskan, peredaran uang palsu adalah salahsatu extra ordinary crime atau kejahatan yang menjadi prioritas, dikarenakan peredaran upal dapat mengganggu perekonomian suatu daerah.
Jaringan sindikat pengedar uang palsu yang ditangkap Polda Kalbar. Herman SP
Kepala perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Priyono, menjelaskan, sebenarnya untuk mengenali uang palsu sangat mudah, cukup dengan meraba dan menerawang upal tersebut, maka dapat dibedakan uang asli dengan uang yang palsu.
"Masyarakat kalau menemukan peredaran uang palsu, jangan takut melaporkan ke kepolisian atau Bank Indonesia," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 36 ayat 1 atau pasal 36 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP. (hp4)