Karhutla, 2 Lahan Konsesi Perusahaan Sawit di Sekadau, Kalbar, Disegel

Konten Media Partner
19 September 2019 22:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sekadau mengecek titik koordinat di lahan yang sudah dibakar, diduga dalam konsesi PT AAL di Sekadau, Kalbar, Kamis (19/9). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sekadau mengecek titik koordinat di lahan yang sudah dibakar, diduga dalam konsesi PT AAL di Sekadau, Kalbar, Kamis (19/9). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 2 lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah disegel. Penyegelan tersebut masing-masing dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan Polres Sekadau.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rilis Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, salah satu lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau telah disegel, yaitu PT KBP di Kecamatan Belitang, Sekadau, seluas kurang lebih 4,8 hektare.
Sementara, Polres Sekadau menyegel lahan konsesi milik PT Agro Anugerah Lestari (AAL) di Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis (19/9).
Lahan konsesi PT AAL di Sekadau, Kalbar, telah disegel, Kamis (19/9). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, mengungkapkan pihaknya bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait lainnya telah mengecek lahan tersebut. Lahan yang sudah dibakar itu diduga masuk dalam wilayah konsesi PT AAL.
“Pertama, kami hitung kasar (luas lahan) sekitar 2,7 hektare. Namun, ternyata ada lokasi lagi yang belum kami hitung. Jadi, mungkin lebih dari 4 hektare lah,” ungkap Anggon, usai penyegelan.
ADVERTISEMENT
Anggon mengatakan, di lokasi tersebut telah diambil sekitar 20 titik koordinat. Titik-titik tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk menghitung luas lahan yang terbakar.
Kapolres Sekadau mengecek lahan yang sudah dibakar, di Sekadau, Kalbar, Kamis (19/9). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
“Ini juga menentukan setelah layout sama petanya konsesi perusahaan, apakah titik-titik (koordinat) tersebut masuk ke dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan,” ucap Anggon.
Meski sebagian lahan tersebut sudah ditugal, Anggon mengatakan, tetap saja perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya. Ia memastikan, akan menindak tegas pihak perusahaan bila ditemukan unsur-unsur kelalaian.
“Nanti akan dilihat, apakah memenuhi unsur lalai sebagaimana pasal 99 Undang-Undang Lingkungan Hidup, atau tidak. Kalau memang masuk, akan kita proses. Kalau tidak, tentu akan dipertimbangkan masalah izin konsesinya nanti sama Perda,” ujar Anggon. (hp10)
ADVERTISEMENT