Karyawan Leasing di Pontianak Palsukan Data Nasabah hingga Raup Rp 271 Juta

Konten Media Partner
7 September 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial RZ diamankan petugas kepolisian sektor Pontianak Kota atas dugaan pemalsuan dokumen. RZ melakukan pengajuan kredit sebanyak 13 unit sepeda motor, dengan kerugian mencapai Rp 271 juta.
ADVERTISEMENT
Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh seorang pegawai perusahaan pembiayaan Adira Finance di Kota Pontianak.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Sulastri, menyampaikan, kasus ini terkuak saat pihak perusahaan mengkonfirmasi seorang warga yang masuk daftar kreditur sepeda motor, namun warga tersebut merasa tidak melakukan kredit, namun membeli sepeda motor dengan cara tunai.
“Setelah mengetahui hal itu, pihak perusahaan melakukan verifikasi, ternyata masih ada 13 unit kendaraan roda dua lainnya yang pengajuan kreditnya dipalsukan oleh RZ. Atas hal itu, pihak perusahaan langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota. Dan pada 15 Agustus 2021 petugas mengamankan RZ di rumahnya,” jelas Sulastri, Selasa, 7 September 2021.
Dari hasil pemeriksaan, RZ mengaku melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kredit dengan cara meminta bantuan seorang temannya untuk mencari pembeli sepeda motor baru secara tunai. Pembelian sepeda motor tersebut dibanderol harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
ADVERTISEMENT
Kemudian, warga yang membeli sepeda motor itu dengan membayar tunai, sehingga data-datanya digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pembeli.
“Pelaku memalsukan dokumen-dokumen dan menandatangani surat pengajuan kredit dari para korban, sehingga data korban masuk menjadi kreditur,” paparnya.
Saat ini, pihak Polsek Pontianak Kota sudah berhasil mengumpulkan 10 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, dan hingga kini kepolisian masih terus melakukan pencarian barang bukti.
"Terhadap tersangka RZ dijerat dengan Pasal 35 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan Cara Memalsukan dokument Sebagaimana di maksud Dalam Pasal 35 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Atau Pasal 263 KUHP Dan Atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT