Kasasi Dikabulkan, Kejari Ketapang Segera Tahan Anggota DPRD Terkait Korupsi

Konten Media Partner
22 Juli 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intelijen Kejari Ketapang memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Bernadhi Omar/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intelijen Kejari Ketapang memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Bernadhi Omar/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Ketapang - Setelah divonis tidak bersalah dan bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pontianak dari kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Kecamatan Marau, Mantan Kades Bantan Sari yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ketapang, Luhai, dinyatakan bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang disampaikan jaksa.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Luhai.
"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kami dan kami baru mendapatkan salinan putusan kasasi," ujarnya, Jumat, 22 Juli 2022.
Dia melanjutkan, putusan kasasi dengan nomor 1221k/Pid.sus/2022 perkara terdakwa Luhai bin Bair Bon berisi di antaranya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 31/Pid.sus-TPK/2021/PN.Ptk tanggal 9 September 2021.
Menyatakan terdakwa Luhai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229.731.551 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Ketapang," terangnya.
Pascaputusan kasasi pihaknya akan memanggil terdakwa sesuai prosedur yang ada. Jika pemanggilan tidak diindahkan maka pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi terdakwa atas putusan kasasi MA tersebut.
"Nanti apakah terdakwa akan ditahan di Lapas Pontianak atau Ketapang kewenangan ada di jaksa eksekutor, kami minta terdakwa bisa kooperatif atas putusan MA ini. Apalagi terdakwa atau kuasa hukumnya tentu juga mendapatkan salinan putusan kasasi ini," ucapnya.
Fajar menerangkan kalau kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari terjadi ketika terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari. Saat itu penanganan perkara awal memang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam kasus tersebut, selain terdakwa juga terlibat Bendahara Desa yang mana saat kasus ini dilimpahkan ke pengadilan dilakukan splitsing atau pemecehan berkas perkara.
ADVERTISEMENT
"Saat sidang di Pengadilan Tipikor terdakwa Luhai dinyatakan tidak bersalah sedangkan Bendahara Desa divonis bersalah dan dipenjara padahal kasus mereka sama hanya berkas perkara dipisah. Karena kami nilai ada kekeliruan hakim soal putusan terhadap Luhai sehingga kami lakukan upaya kasasi," pungkasnya.