Kasus Truk Tabrak Rumah di Kalbar Diselesaikan dengan Kekeluargaan

Konten Media Partner
16 Februari 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah milik Albina yang mengalami rusak parah setelah ditabrak dump truck. Foto: Dok. Satlantas Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Rumah milik Albina yang mengalami rusak parah setelah ditabrak dump truck. Foto: Dok. Satlantas Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur mengimbau pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Mengingat telah terjadi peristiwa kecelakaan, pengemudi dump truck atau truk jungkit menabrak rumah warga di Jalan Merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Sopir yang berinisial PA (21) mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Akibatnya, ia tidak berkonsentrasi penuh ketika mengemudi hingga membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Karena ini kerugian materiil kami masih bisa memaklumi untuk menempuh penyelesaian kasus kecelakaan ini dengan cara musyawarah kekeluargaan,” kata Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur, Minggu (16/2).
Kondisi rumah milik Albina yang ditabrak dump truck. Foto: Dok. Satlantas Polres Sekadau
“Akan tetapi apa bila sampai ada korban jiwa maka kami akan proses. Kami tindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sambung Laelan.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi, Sabtu malam (15/2). Rumah tersebut juga merupakan warung sembako dan kios BBM itu berukuran 4x6 meter. Akibat peristiwa itu bahan bangunan dari kayu dan beratapkan seng tersebut rusak parah.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada korban jiwa. Pada saat kejadian pemilik rumah berada di kamar belakang. Rumah bagian depan rusak tertabrak mobil,” ucap Laelan.
Mediasi yang dilakukan di Pos Lantas Polres Sekadau, Minggu (16/2). Dok. Humas Polres Sekadau
Peristiwa itu disepakati ditempuh dengan cara musyawarah kekeluargaan. Mediasi dilakukan di Pos Lantas Polres Sekadau, Minggu (16/2). Laelan mengatakan, pengemudi mobil siap membayar ganti rugi terhadap kerusakan rumah akibat kecelakaan tersebut.
Kendati demikian, kata dia, sopir truk tetap diberikan penindakan hukum berupa sanksi tilang. Tilang diberikan karena supir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Hal ini berdasarkan pasal 106 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tutur Laelan.