'Keadaan Darurat', KPPN Pontianak Alihkan Pelayanan ke Singkawang

Konten Media Partner
17 Mei 2021 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak ditutup hingga Jumat 21 Mei 2021. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak ditutup hingga Jumat 21 Mei 2021. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak menyatakan kondisi darurat dan tidak dapat memberikan pelayanan. Pelayanan KPPN Pontianak untuk sementara dialihkan ke KPPN Singkawang.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman yang diberikan kepada para kuasa pengguna anggaran (KPA), KPPN Pontianak mengatakan, kantor tersebut tutup sejak 17 Mei 2021 hingga 21 Mei 2021.
"Persyaratan dan proses bisnis untuk pengajuan SPM tidak mengalami perubahan, tetap sama seperti sebelumnya. Kami mohon kerja sama dan dukungan bapak/ibu para KPA agar kondisi ini segera teratasi dan berakhir," demikian tertulis dalam penguman tersebut.
Namun demikian, pelayanan konsultasi secara online bagi para KPA yang menemukan kendala, bisa tetap dilakukan.
Belum diketahui pasti apa penyebab kantor tersebut tutup. Belum ada pernyataan resmi dari KPPN Pontianak maupun Kementerian Keuangan.