Kebakaran Hutan di Sepakat 2 Pontianak Gara-gara Tersangka Hendak Menanam Cabai

Konten Media Partner
28 Februari 2021 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memadamkan api pada kebakaran hutan dan lahan di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memadamkan api pada kebakaran hutan dan lahan di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Berniat menanam cabai di lahannya seluas 10x20 meter persegi, SB (40 tahun), justru ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, lahan tersebut ia buka dengan cara membakar dengan ban bekas. Akibatnya, hutan dan lahan seluas hampir 5 hektare di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara terbakar.
ADVERTISEMENT
Kini, SB telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan oleh Polda Kalbar, pada Sabtu, 28 Februari 2021. Kasusnya ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.
Polisi memasang garis polisi pada lahan milik SB yang sengaja ia bakar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamian Sibarani, menjelaskan, pada pekan lalu, SB hendak membuka lahan miliknya. Luasnya hanya sekitar 10x20 meter persegi.
"Ia membuka lahan dengan cara dibakar menggunakan ban bekas. Pengakuannya untuk menanam cabai. Namun setelah api menyala, dia malah pulang. Lahan tersebut ia tinggal. Karena sedang musim kemarau, kering, dan angin kencang, dan ini berada di lahan gambut, apinya tidak terkendali, dan merambat kemana-mana," ungkapnya saat memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan milik tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, lahan seluas hampir 5 hektare di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara terbakar, dan membuat kabut asap yang cukup tebal di Kota Pontianak dan sekitarnya. Bahkan pemadam kebakaran cukup kesulitan memadamkan api, karena luasnya luasnya lahan yang terbakar.
Lahan yang dibakar tersangka SB untuk menanam cabai cabai hanya seluas 10x20 meter persegi. Namun dampaknya hampir 5 hektare lahan di kawasan itu ikut terbakar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Sardo menambahkan, hingga kini ada 3 tersangka yang telah diamankan karena pembakaran lahan di wilayah Pontianak. "Satu orang ditangani Polda Kalbar, dua lainnya ditangani oleh Polresta, yakni yang bakar sama yang menyuruhnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT