Kebakaran Hutan di Sepakat 2 Pontianak Gara-gara Tersangka Hendak Menanam Cabai
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Berniat menanam cabai di lahannya seluas 10x20 meter persegi, SB (40 tahun), justru ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, lahan tersebut ia buka dengan cara membakar dengan ban bekas. Akibatnya, hutan dan lahan seluas hampir 5 hektare di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara terbakar.
ADVERTISEMENT
Kini, SB telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan oleh Polda Kalbar, pada Sabtu, 28 Februari 2021. Kasusnya ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamian Sibarani, menjelaskan, pada pekan lalu, SB hendak membuka lahan miliknya. Luasnya hanya sekitar 10x20 meter persegi.
"Ia membuka lahan dengan cara dibakar menggunakan ban bekas. Pengakuannya untuk menanam cabai. Namun setelah api menyala, dia malah pulang. Lahan tersebut ia tinggal. Karena sedang musim kemarau, kering, dan angin kencang, dan ini berada di lahan gambut, apinya tidak terkendali, dan merambat kemana-mana," ungkapnya saat memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan milik tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, lahan seluas hampir 5 hektare di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara terbakar, dan membuat kabut asap yang cukup tebal di Kota Pontianak dan sekitarnya. Bahkan pemadam kebakaran cukup kesulitan memadamkan api, karena luasnya luasnya lahan yang terbakar.
Sardo menambahkan, hingga kini ada 3 tersangka yang telah diamankan karena pembakaran lahan di wilayah Pontianak. "Satu orang ditangani Polda Kalbar, dua lainnya ditangani oleh Polresta, yakni yang bakar sama yang menyuruhnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT