Kejari Pontianak Telusuri Pencairan Asuransi Rp 4,7 Miliar

Konten Media Partner
9 Juli 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Pontianak menyita uang senilai Rp 4,7 miliar yang merupakan pencairan asuransi yang terindikasi terhadap tindak pidana korupsi. Foto: Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak menyita uang tunai sebanyak Rp 4.762.000.500, yang merupakan barang bukti pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan asuransi, atas kandasnya kapal tongkang Labroy 168.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro, dalam dalam keterangan resmi dari Kantor Kejari Pontianak, yang diterima Hi!Pontianak, Selasa (9/7) sore, mengatakan, pencairan ini dilakukan oleh sebuah kantor cabang di Pontianak dari salah satu asuransi milik pemerintah, kepada perusahaan pelayaran PT PBAKA.
“Uang Rp 4,7 miliar ini adalah uang pembayaran klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Kepulauan Solomon, yang dibayarkan oleh PT Jasindo cabang Pontianak, kepada PT PBAKA,” jelasnya.
Penyelamatan potensi kerugian keuangan negara ini, kata dia, berawal dari adanya laporan pencairan asuransi, yang telah diselidiki Kejari sejak Mei 2019. "Dimana bulan Mei 2019 dilakukan penyelidikan, kemudian minggu lalu dilakukan gelar perkara, dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Juliantoro.
ADVERTISEMENT
Indikasi kerugian negara terjadi, karena perusahaan asuransi tersebut tidak seharusnya mencairkan uang asuransi atas tenggelamnya tongkang Labroy 168. “Asuransi Jasindo persero itu adalah BUMN murni, sehingga seharusnya negara tidak membayar. Tapi, negara membayar. Di situlah korupsinya,” imbuhnya lagi.
Selain itu, tambah Juliantoro, dalam proses pencairan, ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui dengan benar atau terindikasi menyimpang.
Kejari Pontianak telah merencanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pada pekan depan, untuk menyimpulkan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
Kejaksaan masih enggan menerangkan secara rinci, siapa saja pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini, karena masih dalam proses. (hp9)