Kejari Sintang Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Senibung, 4 Orang Sudah Diperiksa

Konten Media Partner
22 April 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sintang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dana Desa Senibung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sintang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dana Desa Senibung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Sintang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Desa Senibung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengungkapkan, pada Kamis 21 April 2022, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang.
“Yang diperiksa hari ini adalah L selaku Kepala Desa, E selaku Ketua BPD dan M yang merupakan tokoh masyarakat,” kata Faisal ketika dihubungi Hi!Pontianak, Jumat, 22 April 2022.
Dalam kasus tersebut, kata Faisal, ada dugaan kerugiaan negara terhadap pengelolaan anggaran desa sebesar Rp 265 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sementara, ada 8 item pekerjaan yang diduga diselewengkan. Salah satunya, tidak direalisasikan pembangunan balai desa, sarana air bersih hingga gedung PAUD.
“Dalam kasus ini, total 4 orang sudah diperiksa penyidik. Hari ini total 4 orang. Hari ini surat perintah penyelidikan sudah kami buat dan masuk keruangan Pak Kajari. Setelah Lebaran nanti, mungkin kasusnya naik ke penyidikan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT