news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejati Kalbar Damaikan Kasus Anak Gadai Motor Ibunya demi Pengobatan Istri

Konten Media Partner
9 November 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HRT memeluk ibunya saat dilakukan perdamaian oleh Kejati Kalbar. Foto: Dok. Kejati Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
HRT memeluk ibunya saat dilakukan perdamaian oleh Kejati Kalbar. Foto: Dok. Kejati Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang anak berinisial HRT nekat menggadaikan sepeda motor milik ibunya (peninggalan almarhum ayahnya) di Landak untuk membiayai pengobatan istrinya yang sedang sakit.
ADVERTISEMENT
Tersangka HRT dikenakan pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga dengan korban berinisial N (ibu pelaku). Namun kasus tersebut dilakukan upaya perdamaian atau restorative justice oleh Kejati Kalbar, pada Selasa, 8 November 2022.
Kajati Kalbar, Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit, memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan perkara dari Kejari Landak, yaitu Perkara Penggelapan Dalam Keluarga (pasal 376 KUHP) dengan nama tersangka HRT, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif antara tersangka HRT yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga, dengan korban N.
ADVERTISEMENT
Masyhudi menyebutkan, pada Sabtu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka HRT yang merupakan anak kandung korban N, telah menggadaikan sepeda motor Honda Supra-X warna hitam merah milik korban N (peninggalan suami korban yaitu almarhum S), sebesar Rp 2 juta kepada Apin. Ia menjanjikan kepada Apin akan mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 juta.
“Uang hasil penggadaian tersebut tersangka HRT digunakan untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit,” jelas Masyhudi, Rabu, 9 November 2022.
Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar, Masyhudi menyampaikan bahwa perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
ADVERTISEMENT
Restorative justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespons cepat terhadap perkara-perkara yang direstorative justicekan dan merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.
Hingga November 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 31 perkara. “Kita akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya,” tukasnya.