Kejati Kalbar Damaikan Kasus Penganiayan Akibat Tak Bayar Utang Rp 250 Ribu

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Kalbar, Masyhudi, saat memimpin rapat pemaparan restorative justice. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Kalbar, Masyhudi, saat memimpin rapat pemaparan restorative justice. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Gara-gara tak membayar utang sebesar Rp 250 ribu, seorang pria berinisial AD di Kabupaten Mempawah, dianiaya AE, yang memberi pinjaman uang. AE meninju wajah AD, hingga mengenai pelipisnya, dan mengakibatkan memar.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022. Namun oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice, dan akhirnya dikabulkan pada Senin, 8 Agustus 2022.
Bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar, Masyhudi, yang didampingi Aspidum Kejati Kalbar, Yulius Sigit, memimpin rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan inisial tersangka AE, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, secara virtual.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Agustus 2022 di Kantor Kejari Mempawah telah digelar upaya perdamaian, dan proses perdamaian antara pelaku AE yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan korban AD dalam rangka penghentian penuntutan, demi keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
Masyhudi memaparkan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Berawal pada Maret 2022, korban AD meminjam uang kepada pelaku AE sebesar Rp 250 ribu. Kemudian istri pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang.
Pada saat itu, korban menjelaskan kepada istri pelaku, bahwa ia sudah membayar sebagian utangnya kepada pelaku, sehingga sisa utangnya sebesar Rp 50 ribu.
Selanjutnya istri pelaku datang kembali ke rumah korban, dan mengatakan bahwa korban dipanggil oleh pelaku ke rumahnya. Sesampainya korban di dekat rumah pelaku, tiba-tiba pelaku langsung meninju pelipis mata sebelah kanan korban, sehingga korban terjatuh dan terdapat luka memar di mata sebelah kanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar, Masyhudi menyampaikan bahwa perkara penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.
ADVERTISEMENT
“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani, dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri, dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,” jelas Masyhudi.
Restorative Justice identik dengan kejaksaan, dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara yang direstorative justice kan yang merupakan sisi humanis dalam menegakkan keadilan.
Hingga Agustus 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 23 perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat, agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya,” tukasnya.