Kemenhub Bekukan Sejumlah Izin Rute Penerbangan Jakarta-Pontianak

Konten Media Partner
23 Januari 2021 11:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah maskapai berupa pembekuan izin rute penerbangan selama 7 hari, karena beberapa maskapai tersebut menjual tiket terlalu murah.
ADVERTISEMENT
Pembekuan izin rute tersebut salah satunya adalah rute penerbangan Jakarta-Pontianak.
Dilansir dari kumparanBISNIS, sanksi pembekuan izin rute penerbangan terhadap beberapa maskapai tersebut, di antaranya melayani rute Jakarta(CGK)-Palembang(PLM), Jakarta(CGK)-Pontianak(PNK) dan Jakarta(CGK)-Lombok(LOP).
Kemenhub menyebut tarif tiket pesawat harus sesuai dengan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) pada peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub juga akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu, 23 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Novie mengatakan, KM 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan dan menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan. Penetapan tarif juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan, Kemenhub menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” pungkas Novie.