Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Agar Tidak Mudah Terjebak

Konten Media Partner
17 Oktober 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pinjol atau pinjaman online ilegal belakang tengah marak terjadi. Seperti di Pontianak misalnya. Sebuah kantor pinjaman online ilegal digerebek Polda Kalbar.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 itu, memiliki 1.600 data nasabah dan perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 miliar.
Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat siapa saja mudah tergiur, terutama di kondisi sulit pandemi COVID-19 ini.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. Untuk itu, berikut tiga modus yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam menjerat korbannya mengutip dari media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :
1. Modus Penawaran melalui Whatsapp atau SMS
Perusahaan pinjol ilegal biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal. Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apapun.
ADVERTISEMENT
Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pinjaman online ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Biasanya mereka mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar atau kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, jika benar-benar terpaksa ingin melakukan pinjaman, sebaiknya menggunakan pinjol yang sudah terverifikasi di OJK. OJK mengungkapkan ada 124 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan pinjaman online sebelum memutuskan melakukan pinjaman. Hal ini diperlukan agar tak ada lagi korban pinjol ilegal.