Kisah Calon Pengantin di Pontianak yang Tunda Resepsi Pernikahan Karena Corona

Konten Media Partner
29 Maret 2020 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock
Hi!Pontianak - Sejumlah pengantin di Pontianak, Kalimantan Barat, terpaksa memilih untuk menunda resepsi pernikahan. Ini akibat belum meredanya wabah corona covid-19 di Kalbar.
ADVERTISEMENT
"Ya ini untuk mencegah penyebaran wabah corona juga sih. Kita terpaksa tunda resepsi pernikahan," ungkap Dwi, salah seorang calon pengantin di Kalbar.
Akad nikah yang semula akan dilakukan di tempat respesi pernikahan pun, ia pindahkan lokasinya di rumah orang tuanya di Jalan Apel, Pontianak Barat.
"Aku tetap nikah, tapi (prosesi) akad nikah aja. Resepsinya ditunda dulu sampai situasinya membaik. Akad nikah ini juga kita ganti lokasinya, jadi di rumah," ujarnya.
Desti, calon pengantin lainnya, juga mengungkapkan hal yang sama. Rencana resepsi pernikahannya telah matang ia siapkan. Namun, akibat adanya wabah corona di Kalbar, ia harus merubah rencana acara pernikahannya.
"Rencananya nikah memang mau di rumah, resepsinya di Urban Garden. Tapi, karena kondisinya seperti ini, ya kita tak mau ambil risiko juga. Jadi hanya akad nikah dulu. Itu pun tak ramai. Hanya keluarga inti, nanti baru share di medsos. Resepsinya tunggu wabah corona ini sudah benar-benar selesai lah," katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash
Kementerian Agama sebelumnya telah mengungkapkan tata cara pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pun di luar KUA, sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19 atau corona virus.
Beberapa kasus di Kalimantan Barat, pihak kepolisian terpaksa harus membubarkan acara resepsi pernikahan yang masih saja berlangsung, dan melibatkan orang banyak sebagai upaya pencegahan.
Pernikahan sebenarnya dapat tetap dilaksanakan, namun dengan beberapa protokol pencegahan dan penyebaran covid-19, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Agama di akun Instagramnya.
Pernikahan dapat dilaksanakan di KUA, namun harus membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin, dan keluarga yang mengikuti prosesi tersebut diwajibkan untuk membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
Sementara itu, jika prosesi pernikahan yang dilakukan di luar KUA, tak jauh berbeda dari prosesi pernikahan di KUA, hanya saja ruangan prosesi akad nikah diharuskan di tempat terbuka, atau di ruangan yang berventilasi sehat.