Kisah Pilu Anak yang Disiksa Ibu Kandung, Alami Infeksi Akibat Luka Dicambuk

Konten Media Partner
29 Agustus 2021 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun di Pontianak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kini anak tersebut masih di rawat di rumah sakit karena mengalami trauma dan infeksi di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli, mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengetahui adanya tindak KDRT di rumah korban.
Bersama warga, polisi kemudian mendatangi rumah korban pada 21 Agustus 2021. Ketika polisi masuk, korban sedang berada di dalam kamar mandi. Sedang dihukum.
Belum diketahui pasti penyebab korban dihukum ketika itu, karena baik ibu kandung maupun ayah tiri korban, saat itu mengatakan, korban hendak mandi.
Namun, polisi yang melihat kondisi korban yang memprihatinkan, segera mengevakuasi korban, dan mengamankan ibu kandung dan ayah tiri korban, untuk dimintai keterangannya di Polsek Pontianak Kota. Polisi juga menghubungi ayah kandung korban.
Melihat kondisi anaknya yang memprihatinkan, ayah kandung korban yang sudah 3 tahun tak bisa berkomunikasi dengan anaknya itu, langsung membuat laporan polisi. Dari laporan itulah, polisi menetapkan status tersangka pada ibu kandung dan ayah tiri korban.
ADVERTISEMENT
“Dari pelaporan yang dilaporkan orang tua kandung, bapak korban, terkait masalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka FL (ayah tiri) dan DS (ibu kandung) korban, dengan cara disiksa, dicambuk, kemudian dipukul pakai rotan, disekap, dimasukkan ke kamar mandi,” jelasnya, Jumat, 27 Agustus 2021.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang kami peroleh, saksi, hasil visum, saksi dari kepolisian, dan warga yang melihat langsung saat penggerebekan itu, memang korban ada di kamar mandi,” lanjutnya.
Rully menambahkan, korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit, karena di beberapa bagian tubuhnya mengalami infeksi, dan perlu dilakukan penanganan medis. Diduga akibat luka dari cambukan yang dilakukan tersangka pada anak berusia 6 tahun itu.
Ayah tiri dan ibu kandung korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk ibu kandung korban belum ditahan, karena kata Rully, perempuan yang bekerja di salah satu kementerian itu memiliki anak yang baru berusia satu tahun.
ADVERTISEMENT
“Korban dirawat di rumah sakit, karena ada beberapa bagian tubuh yang infeksi, bekas cambukan. Jadi untuk FL ini dan DS ini, sudah ditetapkan jadi tersangka. Tadi malam kita tahan. Namun DS masih mempunyai bayi umur satu tahun, jadi sampai jam 12 malam tadi kami kembalikan, tapi dia harus wajib lapor. Untuk tersangka FL, sudah ditahan tadi malam,” pungkasnya.