news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kisah Remaja Asal Sanggau yang Disandera Agen Judi Online di Malaysia

Konten Media Partner
16 Juni 2021 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ha saat dipulangkan ke Indonesia. Foto: Dok KJRI Kuching
zoom-in-whitePerbesar
Ha saat dipulangkan ke Indonesia. Foto: Dok KJRI Kuching
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang anak di bawah umur berinisial Ha (16 tahun), warga Kabupaten Sanggau, Kalimamtan Barat disandera oleh agen judi online di Kuching, Serawak.
ADVERTISEMENT
Korban agen judi online tersebut diselamatkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, untuk dipulangkan ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitno mengungkapkan pihaknya mendapatkan pengaduan oleh keluarga korban.
“Pada akhir bulan Mei 2021, KJRI Kuching mendapatkan pengaduan keluarga WNI atas nama Ha. Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya, agen judi online di Kuching, Sarawak, dan meminta tebusan Rp 20 juta untuk membebaskan anak tersebut,” jelas Yonny, Rabu, 16 Juni 2021.
Tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, bersama pihak polisi Sarawak, ikut mendampingi proses pembebasan yang bersangkutan. "Pada 1 Juni 2021, Ha berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan permintaan pihak keluarga, selanjutnya korban diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.
“Menurut pengakuan korban, ia masuk ke Sarawak dipaksa oleh temannya untuk bekerja di Malaysia, sekitar pertengahan Mei 2021 dan dipekerjakan sebagai operator judi online di daerah Kuching, Sarawak,” paparnya.
Karena ia tidak bisa bekerja sebagai operator judi online tersebut, Ha mengeluh ingin pulang, sehingga pihak agen meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai tebusan, untuk membebaskan korban pulang ke Indonesia.
“Selasa, 15 Juni 2021, Ha dibantu KJRI Kuching dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong. Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di RS KPJ Kuching,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT