KKP Bersama Imigrasi Pulangkan 200 Awak Kapal Asing Asal Vietnam

Konten Media Partner
30 September 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP bersama Imigrasi pulangkan awak kapal asing asal Vietnam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KKP bersama Imigrasi pulangkan awak kapal asing asal Vietnam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing yang berstatus non justisia.
ADVERTISEMENT
Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut dilakukan dengan prokes ketat, seperti awak kapal menggunakan APD lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin berharap, agar awak kapal dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.
"Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta, sehingga pada 27 September 2021 sebanyak 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam," jelasnya, Kamis, 30 September 2021.
Adin mengungkapkan, bahwa selama ini banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya. Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.
Awak kapal asing asal Vietnam menggunakan APD. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka," ucap Adin.
Pemulangan ini sendiri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes swab PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat kelengkapan baju APD lengkap.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyebutkan bahwa 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi. Sebanyak 50 orang awak kapal sebelumnya tinggal di Pangkalan PSDKP Batam dan 13 orang awak kapal tinggal di Stasiun PSDKP Pontianak.
"Yang ada di UPT kami dan sudah dipulangkan ada 63 orang," ujarnya.
Awak kapal asing asal Vietnam menggunakan APD. Foto: Dok. Istimewa
Meskipun demikian, Teuku menjelaskan, bahwa masih cukup banyak awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam yang berada di UPT PSDKP. Teuku merinci sebanyak 216 awak kapal asal Vietnam menunggu kloter pemulangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober.
ADVERTISEMENT
Adapun rinciannya 114 orang berada di Pangkalan PSDKP Batam, 70 orang berada di Stasiun PSDKP Pontianak, dan 32 orang berada di Satwas SDKP Natuna.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan.