Komunitas Brompton soal Wajib Lapor SPT: Yang Lebih Mahal Banyak

Konten Media Partner
11 Desember 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tomi dan sepeda Brompton miliknya. Foto: Istimewa
Hi!Pontianak - Brompton, sepeda lipat dengan harga puluhan juta rupiah tengah naik daun, dan menjadi sorotan publik, usai terungkapnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda, Ari Askhara.
ADVERTISEMENT
Sepeda Brompton menjadi perbincangan hangat, karena modelnya yang menarik dan harganya yang cukup tinggi di banding sepeda umumnya. Karena itulah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan pemilik sepeda "mahal" tersebut untuk memasukkannya dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Jika tidak dilaporkan, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi. Aturan denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.
Para pengendara sepeda Brompton di Pontianak berfoto di bundaran Tugu Digulis. Foto: Istimewa
Menanggapi hal itu, pemilik sepeda Brompton angkat bicara. Tomi, salah satu anggota komunitas Brompton Pontianak, mengungkapkan, bahwa tak hanya sepeda Brompton saja, namun masih banyak sepeda dengan model dan harga yang jauh lebih tinggi, juga harus diberlakukan dengan aturan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sepeda yang jauh lebih mahal banyak. Cuma karena Brompton yang lagi jadi sorotan aja, terkait kasus penyelundupan, makanya orang jadi lebih tahu sepeda Brompton. Sepeda asal Inggris yang lebih mahal, selain Brompton juga ada. Namanya Moulton, untuk RB (Road Bike) sendiri harganya malah jauh di atas Brompton," jelasnya, kepada Hi!Pontianak, Rabu (11/12).
Sementara itu, salah satu pendiri Jakarta Brompton, Dimas, mengungkapkan, setuju dengan hal tersebut. Namun ia juga berharap agar Ditjen Pajak dapat memberikan dispensasi atas keterlambatan pelaporan, karena ketidaktahuan pemilik sepeda.
Para pengendara sepeda Brompton menikmati suasana pagi di Kota Pontianak. Foto: Istimewa
"Menurutku ya sah-sah aja, karena memang harganya juga sudah sama dengan sepeda motor, cuma mungkin agar diberikan dispensasi jika jadinya terlambat melaporkannya, karena kemarin mungkin tidak terpikir untuk harus melaporkannya. Jadi tidak dikenakan denda," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Komunitas Brompton Pontianak yang baru berdiri ini sering mengadakan gowes bareng. Foto: Istimewa
Bersepeda, kuliner, dan foto bersama, adalah paket komplet dari acara gowes bareng, Foto: Istimewa