Korupsi Terminal Bunut Hulu Capai Rp 300 Juta, Kejaksaan Tangkap 1 Orang

Konten Media Partner
3 Februari 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Kalbar, Masyhudi. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Kalbar, Masyhudi. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap pria berinisial S, atas dugaan korupsi penimbunan atau pembangunan Terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 Februari 2022. S diduga melakukan korupsi dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Penahanan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, mengatakan akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor: Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, di tahan selama 20 hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022), di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau. Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
“Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan, semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih  baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” jelas Kajati.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negatif dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.