Kota Pontianak Terapkan Sistem Tiga Lapis Perhitungan Zonasi

Konten Media Partner
1 Juli 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana pendaftaran di SMP Negeri 4 Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SD di Kota Pontianak resmi dibuka sejak tanggal 1 hingga 4 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam penerimaan kali ini, pemerintah juga memberlakukan tiga sistem jalur masuk bagi siswa SMP, yakni jalur prestasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua siswa berdasarkan SK tugas, dan jalur zonasi. Namun, siswa hanya diperbolehkan untuk memilih satu jalur saja.
Dalam sistem jalur zonasi, Pemerintah Kota Pontianak menerapkan sistem tiga lapis, untuk memastikan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. “Pertama, orang tua akan menyampaikan informasi jarak rumahnya ke sekolah yang menjadi pilihan ke panitia. Selanjutnya jarak itu akan diperiksa di aplikasi Google Maps, yang ada di satuan pendidikan. Begitu cocok, maka orangtua akan membuat surat pernyataan yang menyatakan jarak antara rumah dan sekolah sudah sesuai,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono, ditemui saat pengecekan di SMP Negeri 4 Pontianak, Senin (1/7) pagi.
ADVERTISEMENT
Operator mencocokkan lokasi rumah murid dengan aplikasi Google Maps.,
Jika tidak cocok, maka orang tua bersama panitia di sekolah, akan mencari solusi bersama, untuk memastikan jarak yang benar. Berdasarkan surat pernyataan orang tua atau wali murid, nantinya akan menjadi salah satu syarat input data untuk dilakukan ranking zonasi siswa. “Kita memperkecil kemunungkinan adanya kesalahan-kesalahan atau mungkin tidak pas. Mengurangi lah,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya menghindari permasalahan sekecil-kecilnya, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan menghindari kesulitan sekolah. (hp9)