KPU Ganti KPPS Saat Nyoblos Ulang di TPS 07 Pontianak Selatan

Konten Media Partner
25 April 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitia Pemungutan Suara mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kamis (25/4). Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Panitia Pemungutan Suara mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kamis (25/4). Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - KPU Kota Pontianak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 07, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Kamis (25/4). Pemungutan Suara Ulang ini mulai digelar sejak pukul 07.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan PSU ini, Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, mengatakan tidak ada perbedaan dalam hal teknis pemungutan suara dari Pemilu 17 April lalu. Namun yang berbeda hanya jenis surat suara dan formulir yang ditandai dengan tulisan Pemungutan Suara Ulang.
“Tidak ada perbedaan dalam hal teknis, yang membedakan itu hanya paling suarat suaranya yang ditandai dengan Pemilu Ulang. Kemudian formulir juga ditandai dengan PSU, itu saja yang membedakan,” ucap Deni, saat ditemui di lokasi PSU.
Warga mengikuti pemilihan suara ulang di TPS 07 Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Foto: Dok Hi!Pontianak
Dikarenakan PSU yang disebabkan permasalahan administrasi, karena KPPS sebelumya dinilai kurang memahami aturan pemilu, KPU telah mengganti seluruh anggota KPPS sebelumnya dengan anggota KPSS baru.
“Tapi karena warga di sini RT-nya tidak ada lagi warga yang berniat jadi KPPS, kemudian kita juga konsultasi dengan lembaga profesi atau lembaga pendidikan, akhirnya kemudian diambil alih oleh PPS,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Total petugas KPPS yang diganti tersebut sebanyak tujuh orang, terkecuali petugas ketertiban.
Terkait logistik PSU, KPU Kota Pontianak telah menyediakan sesuai ketentuan, dengan 252 lembar surat suara, ditambah enam lembar surat suara cadangan. “Jadi total 258 masing-masing jenis pemilihan,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan PSU yang dilakukan tidak pada hari libur, warga setempat mengaku tetap mengikuti PSU, walupun di hari kerja, untuk tetap menyalurkan hak suaranya. “Ya agak mengganggu sih, jadi mau gak mau kita harus izin untuk absen tak masuk kerja,” ucap Robert, salah satu warga.
Meski tidak dilakukan pada hari libur, namun tidak menyurutkan antusias warga di TPS 07 Parit Tokaya Pontianak Selatan, mengikuti pemungutan suara ulang. Foto: Dok Hi!Pontianak
Robert mengaku lebih memilih menggunakan hak suaranya, demi menjadi warga negara yang baik, dan tidak Golput.
Sebelumnya, warga mengaku telah mendapat pemberitahuan jika akan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS ini. “Sebelumnya cuma dengar kabar, katanya memang benar pencoblosan suara ulang. Cuma dikarenakan apa, kita juga kurang tahu kan. Kita juga aktivitas di luar,” tambahnya. (hp9)
ADVERTISEMENT