Krisantus: Perjanjian Kerja Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan, Jangan Win-Lose
ยทwaktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengimbau para pengusaha di Kalbar untuk membuat perjanjian kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskannya usai menyoroti praktik eksploitasi tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit yang masih marak terjadi, khususnya terkait upah dan perlindungan kerja.
"Jangan mengeksploitasi tenaga kerja. Hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan dijaga dengan baik. Perjanjian kerja juga sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Saling menguntungkan, jangan win-lose," kata Krisantus.
Krisantus menyampaikan, regulasi terkait hak pekerja sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Ia bilang, perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
"Bisa dihukum, bisa disanksi itu perusahaan yang tidak mematuhi hubungan tenaga kerja atau hubungan industrial karena memang sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Wagub Kalbar juga menyebutkan bahwa sering kali laporan pelanggaran masuk hanya melalui pesan pribadi, seperti di WhatsApp. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga Krisantus mengimbau para pekerja untuk segera melapor secara resmi menggunakan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi jika terjadi pelanggaran hak pekerja di lingkungan kerja.
"Lapor lewat WA itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau ada kejadian-kejadian seperti itu, buat surat. Ada Dinas Ketenagakerjaan yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha," jelasnya.
Wagub Kalbar pun berpesan kepada para pengusaha untuk terus menjaga hubungan kerja industrial dengan baik dan memastikan saling menguntungkan antara kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan.
"Kita berharap saling menguntungkan. Yang bekerja juga mendapatkan hasil, kalau mereka sakit ada jaminan untuk kesehatan, kemudian gajinya juga sesuai dengan standar yang ada," ungkap Krisantus.
Lebih lanjut, Krisantus menegaskan kembali bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbuka dan siap menangani persoalan pelanggaran hak pekerja.
"Kalau ada masyarakat di salah satu daerah, ada perusahaan perkebunan di situ, ternyata perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada, lapor secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kita akan tangani," pungkasnya.
