Konten Media Partner

Kronologi Tawuran Maut di Jembatan Landak: Berawal dari Tantangan di Medsos

29 November 2024 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus 3 pelaku tawuran (RA, MH dan HH) yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun bernama Slamet Rahadi meninggal pada Rabu, 27 November 2024 dini hari di bawah Jembatan Landak Pontianak Utara Pontianak, Kalbar.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan penyelidikan RA, MH, dan HH mereka ini berkelompok, lalu berseteru dengan kelompok korban, hingga menimbulkan korban jiwa satu orang tersebut. Para pelaku dan korban sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial lalu saling menantang. Jika ada di antara anggota kelompok bisa melukai kelompok lain, maka akan menjadi kebanggaan bagi anggota tersebut, dan merasa terkenal," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi pada Kamis, 28 November 2024.
Kombes Pol Adhe bilang, tersangka RA merupakan orang yang melukai perut korban hingga meninggal dunia dengan senjata jenis celurit panjang.
Lalu, tersangka MH menyerang korban dengan dengan kayu dan mengenai punggung korban, kemudian tersangka HH menyerang korban dengan sebilah pedang dan melukai lutut kiri korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku utama, yakni RA, dia menggunakan celurit panjang yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka di perut hingga terburai ususnya,'' ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara.