KSBI Kalbar Kecewa UMP Hanya Naik Rp 34 Ribu

Konten Media Partner
27 November 2021 19:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat kecewa dengan ketetapan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar untuk tahun 2022 yang hanya naik berkisar Rp 34 ribu.
ADVERTISEMENT
Upah minimum Provinsi Kalbar yang ditetapkan pada 18 November 2021 oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, berdasarkan surat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 sebesar Rp 2.434.328,19 - (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan koma Sembilan Belas Rupiah). Upah tersebut naik 1,44 persen dibanding UMP tahun 2021, yakni sebesar Rp 2.399.698.65, atau kenaikan sekira Rp 34.629,54.
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalbar, Suherman menilai, kenaikan UMP Kalimantan Barat pada 2022 tidak relevan dengan realita di lapangan. Oleh sebab itu, KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022.
“Upah minimum yang ditetapkan itu naik hanya 1,44 persen dan dengan kondisi saat ini, kita sangat menyesalkan sekali,” kata Suherman ditemui pada kegiatan workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Sabtu, 27 November 2021.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
“Kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah di upah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi. Peran serikat pekerja dan buruh sudah dilemahkan disini, semua sudah memakai rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya. kemudian baru saja ditetapkan UMP nya beberapa hari sudah ada beberapa barang yang sudah naik,” ungkapnya.
Oleh karenanya, KSBSI menilai kenaikan upah yang hanya 34 ribu rupiah tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Sebelumnya pihak buruh berharap penetapan UMP dapat berdasarkan petumbuhan ekononomi, dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
“Pada tahun 2021 kan tidak ada kenaikan karena Pandemi COVID-19, namun pada tahun 2022 kita kan berharap ada kenaikan, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, pihaknya pun mendorong Presiden segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terkait ketenagakerjaan.
“Kami juga mengkritik, kenapa ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, padahal di Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan Inkonstutusional, dan sudah ada putusan MK itu harus diperbaiki. seharusnya ini didiamin dulu, tetapi malah pemerintah membuat PP, 4 PP, PP 34,45,46.37, salah satunya PP 36 ini tentang pengupahan, kita berharap kemarin MK membuat keputusan membatalkan, sudah tau inkonstitusiona malah disuruh perbaiki,oleh sebab itu kita mendesak Presiden membuat Perpu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT