Kurang dari 24 Jam, Polres Melawi Tangkap Pencuri Laptop

Konten Media Partner
15 April 2021 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Melawi - Satuan Reserse kriminal Polres Melawi meringkus terduga pelaku pencuri laptop di Kos Abun Gang Rukun, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa 13 April 2021. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku adalah AN (19). Pria yang beralamat di Nanga Pinoh ini ditangkap satuan Reskrim Polres Melawi dengan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting menyampaikan, saat menerima pengaduan kehilangan laptop dari warga, jajaranya langsung melakukan lidik ke lapangan. Kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan.
"Ketika melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan terduga pelaku sedang menawarkan laptop. Ia bersama barang bukti lagsung dibawa ke Polres Melawi guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis, 15 April 2021.
Diketahui, kasus pencurian tersebut terjadi saat korban di tempat kerja. Kamar kos dibuka secara paksa oleh pelaku dan korban kehilangan laptop dan beberapa barang lainnya. "Akibat kejadian itu, pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kejadian itu, Ginting mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah. Apalagi sekarang umat muslim melaksanakan ibadah tarawih sehingga rumah sering dalam keadaan kosong.
"Saat meninggalkan rumah pastikan sudah dalam keadaan terkunci. Barang berharga sudah disimpan di tempat aman. Untuk keamanan kendaraan dikunci stang, kalau perlu tambah kunci ganda," imbau Ginting.