Lagu Indonesia Raya Sambut Vonis Bebas 6 Peladang di Sintang, Kalbar

Konten Media Partner
9 Maret 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DAD Sintang Jeffray Edward bersama Ketua ASAP Andreas mengacungkan tangan ke udara sebagai ekspresi dibebaskannya 6 peladang Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DAD Sintang Jeffray Edward bersama Ketua ASAP Andreas mengacungkan tangan ke udara sebagai ekspresi dibebaskannya 6 peladang Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua kali lagu kebangsaan Indonesia Raya bergema saat aksi damai bela peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3). Pertama, saat massa memulai aksi. Kedua, ketika menyambut vonis bebas 6 peladang Sintang oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan ribuan massa, sontak saja bikin merinding. Terlebih, lagu tersebut merupakan respons atas vonis bebas 6 peladang oleh majelis hakim. Dengan kata lain, bahwa negara masih mengakui aktivitas perladangan sebagai kegiatan legal di mata hukum.
"Peladang divonis tidak bersalah dan divonis bebas. Ini merupakan hari bersejarah. Hari peladang nasional," sebut Yakobus Kumis, Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) melalui microphone yang disambut gemuruh tepuk tangan ribuan massa.
Sekretaris MADN Yakobus Kumis. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Yakobus Kumis kemudian menyampaikan terima kasih pada Pengadilan Negeri Sintang yang memvonis peladang bebas tanpa syarat. "Terima kasih pada Kapolri, Wakapolri, Dandim Sintang menyatakan peladang tidak bersalah. Kami juga berterima kasih pada Kapolda Kalbar dan Kapolres Sintang yang sudah mengawal kita dengan luar biasa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih juga dengan Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang. Mereka semua pahlawan kami. Karena hati nuraninya sudah berbicara. Terima kasih pada hakim yang sudah membebaskan peladang. Terutama pada kuasa hukum," tegas Yakobus Kumis.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward berterima kasih pada seluruh elemen masyarakat yang sudah memberikan support selama proses persidangan selama delapan bulan. "Kita semua adalah pejuang. Kita semua saudara. Kita satu darah dalam kebersamaan. Dan kita adalah anak peladang. Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa peladang sudah dilaksanakan turun temurun," ucapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang dipasangi baju bermotif dayak sebagai ucapan terima kasih paska putusan bebas 6 peladang Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
"Kami bersuka cita sekali hari ini dengan dibebaskannya para peladang dari kasus hukum," sambungnya.
Jeffay kemudian berterima kasih pada para pengacara, serta dukungan aparat. Baik itu kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan dan para hakim yang sudah memutus perkara dengan hati nurani.
ADVERTISEMENT