Langgar Perjanjian Kerjasama, Hakim Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp 7,2 Miliar

Konten Media Partner
14 Desember 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Ilustrasi wanprestasi. Dok. Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi wanprestasi. Dok. Hi!Pontianak.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), pada Selasa, 14 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Tergugat dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp 7,2 Miliar.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.
"Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian," ucapnya, Selasa siang, 14 Desember 2021.
Andreas melanjutkan, kalau sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp 15 Miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan pihaknya.
"PT SBI dinilai melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp 7,2 Miliar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tukasnya.