Limbah Medis di Pontianak Capai 21.334 Kg Selama Pandemi Corona

Konten Media Partner
19 Juni 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Limbah medis semakin meningkat di tengah penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di Pontianak. Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak mencatat terhitung sejak Maret 2020, limba B3 rumah sakit mencapai 21.334,64 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Data ini kita minta pihak rumah sakit untuk kirim secara berkala. Limbah medis itu terdiri dari masker bekas, sarung tangan bekas, dan baju pelindung diri. Untuk penggunaan APD jelas meningkat, terutama di rumah sakit rujukan COVID-19 dan rumah sakit pendukung," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar-Butar dalam sosialisasi penanganan limbah medis melalui aplikasi Zoom, Jumat (19/6).
Limbah medis yang mencapai 21.334,64 kilogram itu selain dari ruang isolasi rumah sakit, juga berasal dari ruang isolasi rumah sakit. Limbah tersebut berasal dari RSUD dr. Soedarso, RSUD Sultan syarief Mohammad Alkadrie, RS Mitra Medika, RS Universitas Tanjungpura, RSIA Anugrah Bunda Khatulistiwa, RS Bhayangkara Pontianak dan sejumlah rumah sakit lainnya di Pontianak.
ADVERTISEMENT
Tinorma Butar-Butar mengatakan, dalam penanganan dan pengolahan limbah medis pihaknya telah menyurati rumah sakit rujukan maupun rumah sakit pendukung untuk memperhatikan penanganan limbah berbahaya.
Staf medis menggunakan alat pelindung diri (APD) mempersiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien corona di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
"Selama ini untuk rumah sakit yang menjadi rujukan sudah dibuatkan Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup berisikan tentang pengelolaan limbah berancun dan sampah rumah tangga dari penanganan virus COVID-19. Setiap rumah sakit diimbau supaya penanganan limbah APD dimusnahkan atau dibakar dalam mesin incinerator dalam kurun waktu 2x24 jam dengan suhu 800 derajat celcius," ucap Tinorma Butar-Butar.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengolahan limbah medis yang memiliki izin resmi di Pontianak, termasuk rumah sakit. Menurutnya, untuk mendapatkan izin pengolahan limbah medis memerlukan proses yang panjang.
ADVERTISEMENT
"Di Kota Pontianak saat ini pengolahan limbah medis termasuk incinerator di setiap rumah sakit memang belum memiliki izin resmi. Menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita. Rumah sakit kota sudah kita lakukan progress-nya hanya saja belum mendapat ijin sampai saat ini. Walaupun begitu, pengolahan limbah medis harus terus dilakukan," ungkapnya.
Tinorma Butar-Butar menganjurkan rumah sakit atau puskesmas yang belum memiliki alat penanganan limbah agar melakukannya di rumah sakit rujukan yang mempunyai mesin incinerator.
"Untuk penangganan APD atau limbah B3 medis yang ada di Pontianak, kita sudah arahkan kerumah sakit untuk membakar di rumah sakit yang memiliki incinerator. Rumah sakit rujukan telah tersedia alat tersebut agar limbah medis segera dilakukan penanganan meskipun perijinan sedang dalam proses," bebernya.
Ilustrasi Corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Selain itu, ia juga merekomendasikan pihak rumah sakit, pelaku medis, maupun klinik dan lainnya untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pengolahan limbah medis. "Kita sekarang ini punya tiga jasa pengangkut yang kita langsung arahkan di antaranya Mitra Hijau, Anak Lanang dan Horas. Pegiat-pegiat lingkungan di Pontianak juga sudah siap dalam penanganan limbah medis ini, supaya bisa tertangani," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, limbah B3 berpotensial masuk dalam kategori infeksius atau menyebabkan penyebaran penyakit. Sehingga harus dilakukan penanganan khusus.
"Sampai saat ini saya masih mendapatkan laporan, limbah medis bercampr dengan sampah makanan. Jadi saya mohon hal ini harus diperhatikan oleh pihak rumah sakit. Semprot disenfektan sangat diwajibkan sebelum membuang limbah tersebut. Hal tersebut guna memutus penyebaran COVID-19," kata dia.
"Untuk persoalan mesin incinerator, kami terbuka jika rumah sakit ada persoalaan dengan pengelolahan limbah medisnya. Jika rumah sakit masih ragu dan belum mengajukan ijin maka kami minta izinnya segera diurus. Jika ada persoalan bisa langsung sampaikan ke saya. Tidak ada yang sulit dalam perizinan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT