Lokasi Pemungutan Suara Ulang di Kalbar Bertambah 2, Jadi 18 TPS

Konten Media Partner
23 April 2019 0:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramdan, Ketua KPU Kalbar, saat memberi keterangan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ramdan, Ketua KPU Kalbar, saat memberi keterangan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengumumkan 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kini KPU Kalbar kembali mengumumkan penambahan dua TPS yang akan melakukan PSU.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (22/4).
Penambahan dua TPS ini, yaitu di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan dan di Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Ramdan menegaskan, Pemungutan Suara Ulang ini, yang akan digelar serentak pada Kamis (25/4) mendatang, setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Barat.
Dia menjelaskan, 18 TPS yang akan melakukan PSU ini, rinciannya 10 TPS akan melakukan PSU, dan delapan lainnya lagi melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). “Jadi untuk pelaksanaannya nanti digelar di 18 TPS," ujar Ramdan.
Dia mengatakan, alasan dilakukannya pemungutan suara ulang ini, dikarenakan ada warga yang memiliki KTP luar Kalbar yang memberikan hak suaranya di dua TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
Ramdan juga mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, serta TNI-Polri, dan stakeholder lainnya, terkait pengamanan PSU. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan KPU pusat, terkait dengan persiapan logistik," ucapnya. (hp9)