MADN Usulkan 9 Maret Jadi Hari Peladang Nasional

Konten Media Partner
9 Maret 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MADN, Yakobus Kumis menyampaikan terima kasih atas bebasnya peladang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MADN, Yakobus Kumis menyampaikan terima kasih atas bebasnya peladang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yokobus Kumis mengatakan, dibebaskanya 6 peladang Sintang pada tanggal 9 Maret, akan diusulkan sebagai hari peladang nasional.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, kami akan coba buat surat ke Presiden Republik Indonesia. Karena pada hari inilah, mulai dipukul gong keadilan atau kebebasan bagi peladang,” kata Yakobus Kumis usai persidangan, Senin (9/3).
Ia menegaskan, berladang merupakan kearifan lokal dan pekerjaan mulia. “Peladang ini adalah duta penghasil padi. Kalau mereka tidak berladang dan dinyatakan bersalah, akan jadi preseden buruk kedepan. Mereka akan cemas dan khawatir untuk memenuhi kebutuhan, terutama masalah perut dan makan,” ucapnya.
Sekjen MADN Yakobus Kumis bersama 6 peladang Sintang yang divonis bebas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Makanya, putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang merupakan keputusan terbaik. “Ini jadi bukti bahwa negara hadir,” tegas Yakobus Kumis.
Kedepan, agar kasus penangkapan peladang tidak terulang, Yakobus Kumis menyatakan pihaknya, akan mendorong legislasi nasional agar undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat disahkan.
ADVERTISEMENT
“Sudah 8 tahun belum ketuk palu oleh DPR. Padahal undang-undang ini sangat diperlukan. Makanya kami minta segera disahkan agar masyarakat adat yang berladang bisa dilindungi,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mendesak Gubernur Kalbar segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dijanjikan. Minimal 2 atau 3 bulan kedepan harus sudah diketuk (disahkan-red). “Ini penting, agar ketika masyarakat ingin berladang tahu ini, sudah ada payung hukum,” tuturnya.
“Kami juga memohon pada Bupati agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang berdasarkan Pergub. Ini yang kita harapkan, sehingga masyarakat tidak cemas lagi untuk berladang,” pungkasnya.