Maling di Sintang Diringkus Polisi saat Bawa Motor Curian ke Tempat Biliar

Konten Media Partner
26 Maret 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sintang menunjukan kunci T yang digunakan untuk mencuri. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sintang menunjukan kunci T yang digunakan untuk mencuri. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sintang meringkus 2 maling motor yang melakukan pencurian di 13 lokasi di Kabupaten Sintang, Kalbar, Senin (23/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka yakni TR (36) alias Gondrong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Sintang saat menggunakan motor ke tempat biliar di Kota Sintang. Sedangkan rekannya yakni LS (37), ditangkap di di Desa Baning Panjang Kecamatan Kelam Permai.
Kedua tersangka dan barang bukti 13 motor curian, diperlihatkan ke pers saat press release di Mapolres Sintang, Kamis (26/3). Keduanya menggunakan topeng dan baju tahanan berwarna orange. Press release dipimpin Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Asrianto.
Press release pengungkapan kasus curanmor yang dipimpin Kapolres Sintang AKBP, John Halilintar Ginting. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Kapolres Sintang, AKBP John Halilintar Ginting, mengatakan pengungkapan kasus tersut bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di depan Masjid Al Amin Jalan Lintas Melawi.
“Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 23 Maret pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa motor tersebut berada di tempat biliar. Setelah dicocokkan dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang, petugas langsung menangkap pelaku atas nama TR,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi yang dilakukan, TR mengaku mencuri motor bersama LS. Total motor yang dicuri sebanyak 13 unit. “Modus yang digunakan, keduanya datang ke TKP berdua. Setelah itu pelaku berpura-pura duduk di atas motor yang akan diambil. Selanjutnya merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Satu pelaku bertugas untuk mengintai,” ucapnya.
Press release pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Adapun 13 lokasi pencurian motor diantaranya Jalan PKP Mujahidin, Tugu Beji, Bukit Kelam (Belakang Gua Maria), belakang SMUN 2 Sintang, depan Masjid Al Amin Jalan Lintas Melawi, Gang Fajar Baning, Gang Sehat Sungai Durian, Gang Efata Sungai Durian, depan SMKN 1 Sintang, depan kantor Bupati Sintang dan depan Cafe Kongko Jalan Lintas Melawi.
“2 unit sepeda motor lainnya merk Jupiter Z dan Revo, dicuri di depan kantor Bupati Sintang dan Taman Alun Alun Kantor Bupati Sintang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Kapolres, motor yang dicuri dijual dengan harga antara Rp 3-4 juta rupiah. Harga motor tergantung dengan tahun produksi dan merk. “Motor yang agak mahal biasanya merk Vario keluaran terbaru. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka dan bermain judi,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.