Mantan Pejabat Bea Cukai Entikong Bayar Denda ke Negara Rp 3 Miliar

Konten Media Partner
3 April 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Kalbar, Masyhudi. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Kalbar, Masyhudi. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Terpidana Iwan Jaya yang merupakan mantan Kasi Pabean KPPBC Entikong, membayarkan denda sebesar Rp 3 miliar pada Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis, 31 Maret 2022, di Kantor Cabang Kejari Sanggau.
ADVERTISEMENT
Iwan Jaya merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia, melalui daerah pabean Entikong Kalbar, pada 2008 hingga 2011, di KPPBC Entikong. Kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Ringkat Kasasi 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Kalbar, Masyhudi, mengungkapkan, kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada Juni 2014, dan penyidikan yang dimulai pada Juli 2014 terhadap terpidana Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Hendrianus Langen Projo, selaku Kepala Kantor KKPBC Entikong ketika itu.
“Terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu, yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,” papar Kajati.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada 21 Januari 2015 dengan tuntutan menyatakan terdakwa Iwan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Pembayaran denda Rp 3 miliar yang dibayarkan oleh keluarga terpidana Iwan Jaya, kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Mifa Al Fahmi, Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Mochamad Indra Safwatulloh, dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong, Vitas Archana Yulianto yang kemudian akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong,” tukasnya.
ADVERTISEMENT